Beranda blog Halaman 16

Diikuti 180 Regu, Wakil Bupati Bondowoso Buka Lomba PBB Tingkat Kabupaten

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia melalui Dinas Pendidikan Nasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bondowoso menggelar lomba Pertauran Baris Berbaris (PBB) di depan pendopo Raden Bagus Asra ,Selasa 12/08/2025.

Lomba tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Bondowoso Asad Yahya Safi’i .Diikuti oleh 180 regu yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 12 hingga 15 Agustus 2025.

Wakil Bupati menyampaikan bahwa dengan lomba PBB menunjukkan bahwa generasi muda Bondowoso adalah generasi yang tangguh, disiplin, dan siap memimpin masa depan.

Menurutnya ,baris-berbaris bukan hanya gerakan kaki dan tangan. namun juga latihan jiwa, menanamkan disiplin, kekompakan, dan rasa tanggung jawab. Setiap hentakan kaki adalah tangan,
setiap ayunan tangan adalah simbol kebersamaan. Dan setiap langkah maju adalah cerminan semangat pantang menyerah.

“Dengan penuh semangat dan jiwa patriotisme, mari kita tunjukkan bahwa pelajar Bondowoso adalah pelajar yang disiplin, kompak, tangguh, dan siap menjadi pemimpin masa depan,”harapnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan Nasional Bondowoso Haeriyah Yuliati menyampaikan bahwa lompa PBB tersebut diikuti jenjang SD /MI, SMP – MTS dan juga SMA – SMK serta MA SE Kabupaten Bondowoso .

“Lomba PBB ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, mengembangkan bakat siswa dan mempererat tali silaturahmi antar sekolah,” ungkapnya.

Haeriyah berharap melalui lomba ini para peserta dapat mengembangkan bakat siswa dan mempererat tali silaturahmi antar sekolah.

“Melalui lomba ini para peserta dapat mengaplikasikan nilai-nilai disiplin, kerja keras dan sportivitas dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Untuk diketahui rincian peserta jenjang SD 75 peserta dengan rincian 36 peserta Putra dan 39 peserta Putri .

Sedangkan jenjang SMP – MTS sejumlah 70 peserta terdiri dari 37 peserta Putra, 33 peserta Putri dan untuk jenjang SMA SMK dan MA sejumlah 35 regu terdiri dari Putra 19, Putri 16 regu sehingga total berjumlah 180 regu.

 

1744129950993

Pastikan Proses Pengisian Jabatan Transparan dan Akuntabel Pemkab Bondowoso Akan Gelar Ujikom

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Guna memastikan pengisian jabatan yang transparan dan akuntabel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan menggelar Uji kompetensi (Ujikom) jabatan Eselon II, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Ujikom kata Sekda Bondowoso Fatur Rozi adalah proses penilaian kompetensi yang dilakukan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat dalam jabatan tertentu.

“Tujuannya adalah untuk memetakan kompetensi, memastikan kesesuaian antara kompetensi pejabat dengan jabatan yang diemban, dan sebagai dasar pertimbangan dalam mutasi, rotasi, atau promosi jabatan,”ungkapnya di Pendopo Raden Bagus Asra ,Senin 11/08/2025.

Adapun waktu pelaksanaan Ujikom itu sendiri kata Sekda tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah itu, kami akan proses,” tegasnya.

Nantinya ,20 pejabat eselon II yang saat ini masih menjabat akan mengikuti Ujikom.

Salam Ujikom akan melibatkan pembentukan tim penguji, penyusunan instrumen penilaian, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Meski sudah memiliki jadwal atau timeline pelaksanaan, rencana tersebut belum dapat dijalankan karena izin dari Kemendagri belum turun, sedangkan untuk izin dari tingkat provinsi telah diperoleh.

Pihaknya mengaku sudah melakukan ijin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tinggal menunggu turun.

Uji kompetensi memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan jabatan, sehingga kinerja organisasi dapat berjalan efektif.

Uji kompetensi Eselon II merupakan proses penting dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.

Uji kompetensi ini tidak hanya bermanfaat bagi individu pejabat, tetapi juga bagi peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Sekda juga memastikan bahwa sudah berkomunikasi dengan Bupati Abdul Hamid Wahid bahwa tidak ada jual beli jabatan.

“Saya dengan bapak bupati menjamin tidak ada jual beli jabatan, jika teman-teman media tahu sampaikan kepada saya,”tegasnya.

Selain itu kata Sekda meski mengunakan tim pansel dari luar kota track record atau rekam jejak tetap menjadi prioritas.

“Tim sudah dibekali dengan psikologi jadi sudah bakal tahu dari gestur ataupun jawabn saat wawancara bagaimana peikologis dari peserta ,”pungkasnya.

Setelah Ujikom nantinya 20 pejabat eselon III akan menempati posisi sesuai hasil Ujikom ,baru setelah itu OPD yang masih kosong akan dilakukan Open Bidding.

 

 

 

 

 

1744129950993

Sekda Bondowoso Imbau Taat Bayar Pajak Kendaraan ,Opsen 66 Persen Bagi Daerah Akan Kembali Kemasyarakat

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Sekda Bondowoso Fatur Rozi mengimbau untuk taat bayar pajak kendaraan, penertiban ke saraan plat merah yang di pinjam pakaikan ke ASN ini dilakukan untuk taat pada aturan juga terkait pembayaran pajak.

“Ya karena di Opsen Pajak itu sekarang daerah mendapat 66 persen pembagiannya, jadi nanti kan akan kembali lagi ke masyarakat untuk pembangunan ,jadi kita mulai dari ASN,ayo taat bayar pajak ,”ungkapnya Senin11/08/2025.

Ia mengatakan berbanding terbalik dengan tahun sebelumnya, di 2025 ini daerah mendapat 66 persen dari pajak yang diperoleh maka kalau taat bayar pajak nanti akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan di daerah.

Bambang Heru Kepala UPT BPD Kepanjangan tangan Gubernur Jatim di Bondowoso menyampaikan bahwa Pemerintah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Januari 2025 .

“Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan aturan tersebut, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu,”paparnya.

Mengacu pada UU HKPD Pasal 191 ayat (1), opsen PKB akan mulai diterapkan 3 tahun setelah UU disahkan. Artinya, pemberlakuan opsen tersebut dimulai pada 5 Januari 2025.

“Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini,” jelasnya.

Berdasarkan UU HKPD, opsen PKB adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bambang mengatakan bahwa tujuan penerapan opsen adalah untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak. Dengan harapan akan tercapai peningkatan pada penerimaan pajak.

Selain pada PKB, opsen ini juga berlaku pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1) yaitu sebesar 66 persen.

“Tarif opsen PKB sebesar 66% dihitung dari besaran pajak terutang,” demikian bunyi pasal tersebut.

Penerapan opsen pada ketiga jenis pajak tersebut dilakukan pada 5 Januari 2025.

Dalam UU HKPD, dijelaskan bahwa opsen BBNKB merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sama seperti opsen PKB, tarif pada opsen BBNKB adalah sebesar 66 persen.

Opsen PKB: 66 persen
Opsen BBNKB: 66 persen
Opsen MBLB: 25 persen

1744129950993

Bupati Bondowoso Tegaskan Penghargaan KLA Bukan Sekedar Label atau Regulasi Diatas Kertas

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Pemkab Bondowoso menggelar perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2025, di Pendopo Raden Bagus Asra, Senin (11/8/2025).

Hal itu menyusul setelah Bondowoso meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Peringkat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan predikat Kabupaten Layak Anak tidak hanya sekadar label atau regulasi di atas kertas, tetapi harus menjadi budaya yang diterapkan hingga ke unit terkecil masyarakat, yakni keluarga.

“Kita perlu terus membangun ini, termasuk pada unit terkecil yaitu keluarga,” tegas pria kelahiran 4 September 1971 itu.

Kendati demikian, ia mengakui masih terdapat kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya. Data dinas terkait menunjukkan adanya peningkatan laporan kekerasan pada anak.

Menurut Bupati, tren ini justru bisa menjadi indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan menindak kasus tersebut secara hukum.

Orang nomer satu di Bumi Kironggo itu berharap momentum HAN dapat mendorong masyarakat memperlakukan anak sesuai kebutuhan psikologis dan tahap perkembangannya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso Anisatul Hamidah menyampaikan Bondowoso merayakan Hari Anak Nasional 2025 dengan Gelar Karya Anak, Peluncuran SEMARAK & Aplikasi SI PEKA PAK, serta Penghargaan untuk Anak dan Mitra Peduli Anak.

“Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2025, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang melibatkan anak, keluarga, organisasi masyarakat, perangkat daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan mitra pembangunan,” paparnya.

Kegiatan ini kata Anis bertujuan memperkuat pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, serta pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan edukasi dan kolaborasi multi-stakeholder.

Peluncuran Aplikasi SI PEKA PAK (Sistem Pengaduan Kekerasan dan Perlindungan Perempuan & Anak)—sebuah platform pengaduan dan layanan rujukan terintegrasi yang memudahkan masyarakat, anak, dan keluarga untuk melaporkan kasus kekerasan serta meminta pendampingan perlindungan.

“Aplikasi ini diharapkan mempercepat respons pelindungan dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Bondowoso yang ramah anak, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” paparnya.

Menjawab masih maraknya kekerasan terhadap ada ia mengatakan cepat tanggap terhadap penanganan persoalan. Pemerintah Kabupaten mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

 

1744129950993

Bukan Isapan Jempol,Pemkab Bondowoso Serius Tertibkan Aset

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Bukan isapan jempol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso benar – benar serius melakukan penertiban aset.

Hal itu dibuktikan sejak ,Senin 11/08/2025 Pemkab Bondowoso melakukan apel plat merah ,guna mengecek kendaraan dinas baik R2,R3 maupun R4.

Diawali dari bagian sekretariat pemkab Bondowoso dilakukan pengecekan oleh tim dari Inspektorat ,Dishub ,BPKAD, Bapeda Prov ,Satpol PP, dan Bagian Umum.

Sekda Bondowoso Fatur Rozi menyampaikan bahwa pihaknya ingin agar aset di Bondowoso benar-benar terdata.

” Yang pertama adalah kelengkapan administrasi ,Yang kedua ya pastikan bahwa yang pegang kendaraan melakukan pemeliharaan,”tegasnya.

Selain itu kata Sekda harus juga taat bayar pajak dan kendaraanya dipastikan ada .

“Jangan hanya ada catatannya saja tapi barangnya nggak ada, cek bener nggak, ini sehat tidak kendaraannya ini semua kita,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa apel plat merah dilakukan secara maraton mulai hari ini sudah terjadwal dan akan diperiksa oleh tim.

Sementara itu Bambang Heru Kepala UPT BPD Bondowoso sebagai kepanjangan tangan Gubernur didaerah memberikan apresiasi .

Pasalnya kata Bambang Sekda Bondowoso beserta jajarannya benar-benar melaksanakan apel plat merah.

“Apel plat merah ini sangat baik sekali demi ketertiban kelengkapan-kelengkapan kendaraannya terutama kalau bagi kami pajaknya dibayar kemudian untuk penertiban aset ,” imbuhnya.

Adapun yang diperiksa dalam apel tersebut apakah kendaraan rusak ,kendaraan yang dipakai tapi belum bayar pajak .

“Kalau kendaraan rusak Monggo silakan dibuatkan berita acara rusak ya, kita blokir statusnya Jadi tunggaknya tuh berhenti di situ,” paparnya.

Untuk hibah kata dia segera dimutasi karena banyak kendaraan yang sudah dihibahkan belim dihapus , masih plat merah belum dimutasi ke pemenang lelang akan membebani pemerintah daerah baik pajak atau perawatannya.

Intinya kata Dia kendaraan biar lebih tertib dan tidak kalah pentingnya sambil ngecek ada kendaraan apa tidak .

“Jangan – jangan ada datanya kendaraanya tidak ada,”katanya.

Ditempat yang sama kepala Inspektorat Bondowoso Ahmad menyampaikan bahwa dalam apel tersebut ada 3 hal penting .

“Dari inspektorat sesuai dengan surat sekda ada tiga hal yang akan kita cek, ya kita cek sudah kita laksanakan pengecekan yang pertama mengenai STNK-nya ada tidak ternyata hampir semua kendaraan itu STNK-nya ada,” teramganya.

Kendati demikian kata Ahmad ada sebagian yang memang pajaknya telat belum dibayar.

“Kemudian yang kedua kita cek itu berita acara pinjam pakai ,memang ketentuan yang digunakan oleh ASN itu harus ada administrasi pinjam pakai sesuai dengan ketentuan peraturan,”jelasnya.

Yang ketiga kata Ahmad cek administrasi pakta integritas artinya bahwa ada komitmen dari pemegang kendaraan itu untuk menjaga keamanan dan memelihara terhadap kendaraan dinas yang ada untuk kepentingan dinas.

Dari hasil apel tersebut kata Kepala Bagian Umum Sofia Adie Kurniawati menyampaikan bahwa pihaknya mengumpulkan STNK kendaraan.

“Nanti STNK kendaraan akan kita cocokkan dengan data yang ada dibagian umum ,agar Tim bisa memberikan laporan kepada Bupati melalui Sekda,”pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa untuk R4 kelengkapan kendaraan Baik Spion, Tempat sampah,kotak PPPK dan Alat Pemadam Api ringan (Apar 1 kg) harus ada.

 

1744129950993

Dugaan Penipuan ,Penggelapan Oleh Sekdes Jatisari Wringin Ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Polres Bondowoso meningkatkan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan kasus penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan penggelapan
uang sewa rumah di desa Jatisari Kecamatan Wringin Bondowoso.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan nomor : SPRIN-SIDIK/ 1H VIURES.1.11. /2025/
FRESKRIM, tanggal 4 Agustus 2025

Ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari yang dilakukan Saliman terkait Penipuan penggelapan uang sewa rumah yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa Jatisari Zainul Kholik.

Dalam SP2HP tertuang penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, terkait
Laporan Polisi nomor : LPB/199 VV2025/S PKT POLRES
tanggal 23 Juni 2025.

Saliman, menantu dari Samsuri pemilik rumah menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi tindakan polres Bondowoso yang sigap menindak lanjuti laporannya.

“Terimakasih kepada polres Bondowoso karena sejak Jum’at tanggal 1 Agustus 2025, telah dimulai penyidikan ,semoga nanti sesuai dengan harapan kami sekeluarga sebagaimana pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Huda pendamping dari Saliman mengatakan bahwa pihaknya percaya pada polres Bondowoso akan mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Saya yakin polres Bondowoso akan mengusut tuntas persoalan ini,pastinya nanti penyidik akan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti,”imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Desa Jatisari Zainul Kholik saat dikonfirmasi mengaku bahwa ia telah mengetahui jika persoalan tersebut sudah dilaporkan ke polres Bondowoso.

“Ya sudah ditangani polres, kapan hari ke Polsek ini sekarang sudah ditangani polres,”akunya ,Senin 11/08/2025.

Iapun mengakui bahwa sudah mendapat panggilan ke Polres Bondowoso terkait laporan yang dilakukan Saliman.

Mengingat kasus tersebut terlampor adalah sekretaris desa Camat Wringin Rizky Idam Lukmana (Oky) mengaku bahwa pihaknya telah mendengar persoalan tersebut bahkan sudah dilaporkan ke polres Bondowoso.

Kendati demikian pihaknya belum bisa mengambil tindakan apapun karena masih pelaporan.

“Biarkan prosesnya berjalan terlebih dahulu nanti kalau sudah inkrah saya akan berkomunikasi dengan DPMD untuk melakukan tindakan ,”ungkapnya.

Kendati demikian tegas ia menyampaikan jika sampai ada penahanan bisa dilakukan pemberhentian sementara.

“Pemberhentian sementara itu kalau ada penahanan, karena sudah tidak bisa melakukan tugas, tapi saya juga akan tetap berkoordinasi dengan DPMD,”pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisa dikenakan pasal
378 dan/atau 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan, yaitu ketika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang sebelumnya berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan. Sementara itu, Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yaitu ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau menghapuskan utang.

Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penipuan (Pasal 378 KUHP): Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(dex)

1744129950993

Peredaran Rokok Ilegal di Kecamatan Kalibaru Banyuwangi Diungkap Bea Cukai

IMG-20250408-WA0090

Banyuwangi  –  Seorang pria berinisial M (42) selaku pemilik toko di Dusun Tegalpakis Desa Kalibaru Wetan Kecamatan kalibaru Banyuwangi telah diamankan petugas Bea Cukai pada bulan Juni 2025 lalu karena kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di wilayah Kalibaru.

Setelah itu pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan operasi pasar callsign Gurita serta pemeriksaan di toko milik tersangka.
” Operasi Gurita dalam pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, ” ucap Latief Helmi dalam keterangan persnya, Kamis (7/08/2025)
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 159.764 batang rokok tanpa pita cukai senilai lebih dari Rp 242 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 122 juta.

Kepada petugas, M mengaku mendapatkan pasokan rokok dalam jumlah besar dari dua orang lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sementara itu “M” menyebut nama berinisial D di Jember dan M dari Madura sebagai pemasok. Keduanya masuk DPO,” kata Helmi.

Dari hasil pemeriksaan, M diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman pidananya, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Saat ini M beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan guna diproses lebih lanjut,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A. O. Mangotan mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan kasus peredaran rokok ilegal yang menjerat M telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan kami tindaklanjuti ke proses penuntutan. Karena kami akan menerapkan penegakan hukum secara maksimal dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan tiga kali penyidikan atas pelanggaran serupa. Total barang bukti mencapai 779.944 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp 1,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 589 juta.

Sementara pada tahun 2024, satu kasus serupa juga diungkap dengan barang bukti lebih dari 200 ribu batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 279 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 151 juta. (mam)

1744129950993

Tertibkan Aset , Pemkab Bondowoso Rencanakan Apel Kendaraan Dinas

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bondowoso berencana akan melakukan apel kendaraan dinas.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda Bondowoso) Fathur Rozi usai rapat koordinasi dengan bagian aset Pemkab dan Provinsi di kantor Pemkab Bondowoso,Kamis 7/08/2025.

“Rencananya, makanya ini akan segera ,kita ikhtiar untuk akan melakukan tertib administrasi,” tegasnya.

Dikatakan bahwa segera dilakukan apel kendaraan dinas dengan dokumen yang ada .

“Kalau belum tercatat secara administrasi di kartu inventaris barang ayo segera masukkan itu peralatan dan mesin kalau memang sudah dihibahkan , pasti ada berita acaranya ,kalau hilang harus ada berita laporan kehilangan,”paparnya.

Menurutnya barang milik pemkap dokumen-dokumen harus lengkap. jangan sampai tercatat tapi barang tidak ada.

“Karena kita rugi yang pasti bayar pajak terus kan , ini yang akan kita cek dan ricek jangan sampai kemudian ya ,kalau mau jujur Pemkab masih butuh ke daratan,teman-teman yang enggak ada kendaraan operasional ya kalau kita butuh tapi tentu kan melihatnya tidak dari satu perspektif,”paparnya.

Yang dilihat kata Sekda ,dari sisi yang lain juga ,kepentingannya ,misalnya untuk membantu urusan pendidikan .

“Oh ini terkait pendidikan ,meningkatkan kualitas pendidikan misalnya Oke atau misalnya ini membantu peningkatan ekonomi atau mengurangi kemiskinan dengan programnya pengentasan kemiskinan , kita cek benar enggak asal jangan-jangan pinjam pakai tapi enggak ada kontribusi atau manfaat kepada masyarakat yang melalui Pemerintah Kabupaten nah ini akan kita evaluasi bersama-sama,”urai Sekda.

Semua itu dilakukan karena pihaknya menjaga agar tidak ada kepentingan pribadi, kecemburuan di masyarakat .

“Ayo kita bersama-sama bangun Bondowoso, tapi nanti kita inventarisir kita coba cek cara terbaik seperti apa nanti mekanisme tentu kan, ada regulasi kita jalankankan,”tegasnya.

Ditanya aset daerah yang masih dipegang pejabat yang sudah purna ,sekda mengatakan akan melakukan pendekatan-pendekatan humanis.

” Tentu harus kita dorong, kendaraan yang ada mana ,yang enggak ada ,misalnya ternyata ada di pihak ketiga kita cek signifikannya ekonomis kendaraan itu kita cek semua kalau memang perlu ditarik ya kita tarik,” katanya.

Yang pasti kata Sekda penyerahan aset apapun harus ada berita acaranya agar pembayaran pajak dan perawatan tidak dibebankan pada Pemkab dan tidak ada Double counting.

Untuk apel kendaraan Dinas sendiri, sekda juga berencana membentuk tim yang bisa melakukan pengecekan terhadap aset baik roda dua ataupun roda empat.

1744129950993

Kado Harjabo , Bondowoso Akan Jadi Tuan Rumah Festival Dewi Cemara 2025

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan menjadi tua rumah Festival Dewi Cemara 2025

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Bondowoso Asad Yahya Safi’i’i usai mengikuti rakor kesiapan Festival Dewi Cemara di ruang Command Center Pemkab setempat ,Kamis 7/08/2025.

Ditempatkan di Alun-alun RBA Kironggo sebagai hadiah dari provinsi untuk Hari Jadi Bondowoso(Harjabo) dari tanggal 22 Sampai 24 Agustus 2025.

Wakil Bupati mengatakan bahwa Program Dewi Cemara adalah inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengembangkan desa wisata.

“Bondowoso nanti akan menjadi tuan rumah kegiatan tersebut selama 3 hari ,semua panitia dari provinsi ,setiap kabupaten mengikut sertakan dua desa wisata, ungkapnya.

Dikatakan bahwa program ini bertujuan untuk menciptakan desa wisata yang cerdas, mandiri, dan sejahtera, dengan fokus pada pelestarian budaya dan lingkungan.

Festival Dewi Cemara adalah salah satu kegiatan yang menjadi wadah bagi desa wisata untuk berbagi pengalaman dan meningkatkan kapasitas.

“Untuk Bondowoso ada dua diantaranya Teduh Glamping Sumberwringin dan Wisata Organik Lombok Kulon , alasanya memang kedua desa wisata tersebut sudah siap dan lebih semangat, layak,”paparnya.

Selain itu kata Wabup, tujuan utama dari Festival Dewi Cemara adalah untuk menumbuhkan motivasi bagi pengelola desa wisata agar terus berinovasi dan kreatif, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

“Jika desa wisata bisa menarik wisatawan, ini akan menggerakkan roda ekonomi desa dan meningkatkan konsumsi masyarakat desa, bukan hanya di kota, sehingga akan menjaga pertumbuhan ekonomi ,” paparnya.

Wakil bupati berharap kegiatan ini bisa memacu desa-desa wisata yang lain untuk lebih bisa dikembangkan.

Untuk diketahui, Jawa Timur memiliki sekitar 1.316 daya tarik wisata, ratusan kegiatan budaya dan pariwisata, serta 601 desa wisata.

 

1744129950993

Sengkarut PDAM ,Tunggu LO Kejaksaan Negeri Bondowoso

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Bupati Bondowoso KH.Abdul Hamid Wahid melalui sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Fathur Rozi menyampaikan bahwa untuk melakukan tindakan terhadap sengkarut di PDAM Bondowoso pihaknya menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bondowoso) .

Menurutnya , Ia tetap mengedepankan praduga tak bersalah atau presumption of innocence untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso.

“Kita tunggu LO dari kejaksaan karena kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah , sudah kita ajukan seminggu lalu ,namun masih ada beberapa tambahan berkas, insyaallah Minggu depan selesai ,” ungkap sekda saat di konfirmasi di Pemkab setempat,Kamis 07/08/2025.

Kendati demikian Sekda tak menampik terkait konsederasi surat yang menyatakan hasil seleksi.

“Ya memang tidak ada seleksi ,nanti lah kita tunggu LO Kejaksaan saja ,baru bisa menentukan sikap,”tegasnya.

Berikutnya kata Sekda ,Pemilihan penetapan siapa yang menjadi direktur ini harus diawali dari proses-proses yang benar secara regulasi administrasi juga benar diinginkan  ke depan tentu hasil LO dari kejaksaan itu menjadi dasar untuk segera melakukan langkah-langkah

Untuk diketahui sebelumnya terkait permasalahan PDAM sekda sudah melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait, kemudian menyampaikan nota dinas hasil rakor kepada bupati dan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk LO.

Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang bertugas menyelenggarakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan juga memiliki peran dalam memberikan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) kepada instansi pemerintah dan masyarakat.

1744129950993
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih