SURABAYA – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan, yakni Slamet Riyadi ditangkap anggota Satnakorba polres Bangkalan. Pasalnya, yang bersangkutan kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kini pria yang berkantor di Dinas Komunikasi dan Informasi ini dijebloskan dalam tahanan Mapolres Bangkalan. Tersangka ditangkap saat berada di kamar kosnya Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kemayoran pada 7 Agustus 2018.
“Atas adanya informasi itu, anggota Satnarkoba turun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Kemudian petugas menemukan sabu dalam saku tersangka,” terang Bidaruddin, Rabu (8/8/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Bidaruddin, tersangka sudah lama mengkonsumsi sabu tepatnya sejak sekitar 7 tahun yang lalu. Tersangka beralasan dengan mengkonsumsi sabu bisa meringankan penyakit yang diderita.
Namun apapun alasannya mengkonsumsi sabu adalah perbuatan yang melanggar hukum. Polisi akan tetap memproses tersangka sesuai dengan perundangan yang ada.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 0,52 gram, alat hisap sabu alias bong dan jaket. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Bidaruddin.(fid)







