Situbondo – Dalam menghadapi pandemi global Covid-19, Tim GTPP (Gugus Tugas Percepatan Penanganan) Situbondo yang diketuai oleh Bupati Dadang Wigiarto SH, Didampingi Kapolres Situbondo, AKBP Sugandhi S.I.K, M.Hum, Dandim 0823 Letkol, Inf. Ahkmad Juni Toa S.E.,M.I,Pol dan Sekda Kabupaten Situbondo, Drs.H.Syaifullah MM. bersilahturrahmi ke Pimpinan Cabang NU Situbondo, dalam rangka mempersiapkan kerjasama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo bersama Nahdatul Ulama dengan merencanakan agar peran serta NU sampai ke masjid – masjid nantinya menjadi corong menegakkan kedisiplinan tentang protokoler kesehatan dan pengetahuan dasar tentang protokol kesehatan itu dengan bahasa yang mudah dicerna, sehingga masyarakat mudah mengerti dan memahami bahwa hakekat daripada menegakkan protokol kesehatan itu semata-mata untuk mencapai percepatan new normal nantinya. Di ajang silahturrahmi tersebut ada penyampaian pendapat dari MWC NU Jangkar terkait penanganan covid-19 di Jangkar yang saat ini sudah masuk zona merah.
Setelah tim GTPP Covid-19 Situbondo dan MWC NU Jangkar yang diketuai oleh H.Zaenuri Ghazali, intinya adalah membangun komunikasi dengan 2 grit yang berbeda ini bisa dijembatani dengan mudah kalau kerjasama ini sudah terealisasi karena frame masyarakat secara umum berkaitan dengan protokol kesehatan tidak semudah yang kita bayangkan.
Dalam hal ini Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto SH menyampaikan bahwa petugas medis kita tidak bisa bekerja dengan ideal, bagaimana membangun komunikasi belum ditemukan bentuknya dengan baik.
“Sudah ditumpahkan semua aspirasi masyarakat Jangkar sehingga Pemerintah Daerah mengetahui apa yang menjadi pokok permasalahan/problemnya. Masyarakat Jangkar melalui Pimpinan MWC NU Jangkar ditumpahkan semua dari segala macem yang dilihatnya maupun yang dirasakan tidak baik misalnya, ternyata mereka baru mengetahui bahwa ini adalah dalam rangka menangani epidemi covid-19. Sepanjang protokol kesehatan diyakini sebagai cara mengatur protokol dari negara intinya MWC NU Jangkar mau menerima,” ujar Bupati Dadang.
Lebih lanjut Bupati Dadang menerangkan bahwa untuk prosedural protokol kesehatan ada aturan yang telah keluarkan oleh Pemerintah Pusat,” ulasnya.
Sementara Kapolres Situbondo AKBP Sugandhi S.I.K., M.Hum menegaskan bahwa,
“Dari aspek preventif pidana dan untuk permasalahan penanganan pasien yang meninggal dunia dalam status PDP ada beberapa regulasi yg pertama adalah UU nmr 04 th 1984 tentang wabah penyakit menular kemudian UU nomor 06 th 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, selain itu ada juga regulasi yang lain terkait dengan Kementrian Kesehatan yaitu Surat nomer 104 tahun 2020 tentang covid dan penanggulangan nya. Jadi pemulasaran jenasah sampai pemulangan bagi pasien yang berstatus PDP ada S.O.P nya dan itu dilindungi oleh undang2, olah karena itu tenaga medis, tenaga tracing dan tenaga pemakaman semuanya bergerak bekerja berdasar undang-undang” tegasnya. (ans)
Beranda Lensa Nusantara Begini Langkah Strategis Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Situbondo Bekerja Sama dengan...







