Bondowoso , Batiwanwil Serma
Supriadi ikuti Sosialisasi Kegiatan Kemasyarakatan karena Covid 19 saat ini semakin banyak memakan korban dan kita harus punya dasar hukum yang jelas agar dapat mengambil keputusan yang tepat maka terbitlah SE Bupati tentang upaya pencegahan Covid-19.
Dengan meningkatnya angka Covid 19 maka perlu disosialisasikan bahwa kegiatan Pengajian, Pengajian Rutin, sholawatan, haul/haul akbar, khifayah serta kegiatan lainnya yang menghadirkan jemaah sementara ditiadakan.
Kemudian Kegiatan tahlilan hanya dapat dilakukan untuk 1 s/d 7 hari, 40 hari, dan 100 hari kematian dengan melibatkan keluarga dekat (paling banyak 20 orang), sedangkan tahlilan bagi orang yang meninggal dunia akibat covid-19 hanya melibatkan keluarga dekat paling banyak 10 orang (paling lama 60 menit dan dilarang makan minum bersama), serta harus/wajib memberitahukan kepada satgas covid-19 tingkat desa/kelurahan.
” Selama Pandemi Covid-19 penyelenggaraan perayaan keagamaan dihentikan sementara sampai dengan kondisi memungkinkan yang ditentukan oleh Bupati Bondowoso,” jelasnya ,Kamis 1 Juli 2021.
Pembahasan aturan tentang Rangkaian Pelaksanaan Kegiatan Prosesi Pernikahan dan lamaran, dimana ketentuan tetap sesuai dengan Perbup 107 sesuai dengan Surat Edaran Kemenag yang diikuti paling banyak 10 orang.
“Walimahan pernikahan/khitanan dapat dilaksanakan di gedung, rumah, atau diluar ruangan dengan ketentuan bahwasanya jumlah undangan maksimal 20 orang dan durasi waktu paling lama 60 menit, serta harus/wajib memberitahukan kepada satgas covid-19 tingkat desa/kelurahan, sedangkan untuk Resepsi pernikahan/khitanan tidak diizinkan,” imbuhnya.
Segala bentuk perlombaan, seleksi dan kompetisi yang menimbulkan kerumunan massa selama pandemi Covid-19 tidak diijinkan.
Kegiatan rapat paling banyak 20 orang dengan batasan waktu paling lama 120 menit dan/atau dilaksanakan secara virtual.
Terkait ketentuan jam buka/tutup pertokoan dan swalayan serta cafe ditentukan dengan Surat Edaran Bupati.
Selama masa Pandemi Covid-19 dengan status zona merah masyarakat/wisatawan dilarang melakukan kunjungan wisata ke destinasi wisata di daerah Kab. Bondowoso, dalam hal perubahan kondisi zona selanjutnya ditentukan oleh Bupati Bondowoso dengan mendasarkan pada pedoman oleh Kementerian.








