BONDOWOSO – Edy Junaedi Ketua Relawan Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) menyoroti tentang Rasio Pegawai PDAM Bondowoso yang menurutnya tidak sebanding.
Ia menilai pegawai PDAM Bondowoso terlalu banyak bila dibandingkan dengan jumlah pelanggan.
Hal itu disampaikan Edy usai mengikuti Uji Publik penambahan penyertaan modal di kantor PDAM setempat ,Jum’at 26/09/2025.
“Rasio pegawai PDAM adalah perbandingan jumlah pegawai dengan jumlah pelanggan, dengan rumus Jumlah Pegawai / Jumlah Pelanggan, atau idealnya Jumlah Pegawai / 1000 Pelanggan. Rasio ini digunakan untuk mengukur efisiensi operasional PDAM, di mana semakin rendah rasionya (semakin banyak pelanggan per pegawai), semakin efisien kinerja PDAM tersebut,”jelasnya.
Pihaknya berharap peningkatan SDM pegawai juga perlu diperhatikan,pasalnya kata dia berimbas kepada kenaikan gaji pegawai setiap tahunya berkisar antara 1 sampai 2 miliar .
“Jangan karena ada titipan lantas di iakan, kita harus berfikir dampaknya , jadi rasionya harus berbanding lurus ,jangan asal,”tegasnya.
Selain menyoroti terkait rasio pegawai pihaknya juga meminta harus ada auditor resmi ,pengkajian aset mengingat akan dirubah menjadi Perusda Ijen Tirta jadi harus jelas keseluruhannya.
“Harus jelas baik itu auditor, aset, SDM dan penyertaan modalnya,”katanya.
Terkait adanya penyertaan modal Direktur PDAM April Ariestha Bhirawa mengatakan bahwa memang itu menjadi kewajiban pemerintah daerah .
“Penyertaan modal dari PDAM ya dari 2015 itu sudah disertakan ,menjadi kewajiban pemerintahan daerah, karena PDAM itu belum selesai yang harus dibayar oleh pelanggan itu menjadi tanggungan dari pemerintah, kalau sekarang mohon maaf ada di tim , jadi berdasarkan data maupun fakta silahkan tanya ke tim ,”sembari tergopoh gopoh pergi.
Untuk diketahui penyertaan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) pada PDAM menjadi Perusahaan Daerah (Perumda) atau Perseroda tidak bersifat mutlak melainkan bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan peraturan daerah yang berlaku.
Kendati demikian, perubahan status PDAM menjadi Perumda atau Perseroda wajib dilakukan agar BUMD tersebut dapat menerima penyertaan modal dan menghasilkan PAD.
Pasalnya PDAM tidak menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena ada ketentuan bahwa PDAM baru wajib menyetor PAD setelah melayani minimal 70% dari jumlah pelanggan di wilayahnya.
PDAM Bondowoso belum pernah menyetor sepeser pun untuk PAD karena tidak pernah mencapai target 70% pelanggan tersebut, padahal sudah disuntikkan dana miliaran rupiah.
Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Bondowoso mengusulkan agar PDAM diubah statusnya menjadi Perusahaan Daerah (Perusda) Ijen Tirta, yang akan memutus syarat 70% pelanggan tersebut, namun prosesnya memerlukan audit oleh BPKP.
Diberitakan sebelumnya polemik PDAM Bondowoso masih menunggu LO dari kejaksaan .
Berita terkait :
Sengkarut PDAM ,Tunggu LO Kejaksaan Negeri Bondowoso








