Beranda Lensa Nusantara Banggar DPRD Bondowoso Dorong Optimalisasi PAD dan Penguatan Ekonomi Daerah

Banggar DPRD Bondowoso Dorong Optimalisasi PAD dan Penguatan Ekonomi Daerah

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso, — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bondowoso menekankan pentingnya langkah konkret dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Hal ini disampaikan oleh Tohari, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bondowoso, dalam rapat paripurna pembahasan hasil akhir Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam laporannya, Tohari menjelaskan bahwa pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bondowoso menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

“Banggar menekankan agar potensi PAD dapat dimaksimalkan secara rasional dan terukur, terutama setelah adanya pengurangan dana transfer daerah,” ujar Tohari.

Lebih lanjut, Banggar mengusulkan penerapan digitalisasi sistem pajak hotel, restoran, dan rumah makan guna meminimalisir kebocoran pajak. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan mendorong para camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) agar melakukan taksasi nilai objek pajak secara riil.

Banggar juga menyoroti perlunya perhitungan ulang terhadap target pendapatan dari sektor pajak hotel yang dinilai belum maksimal, serta pemanfaatan aset daerah berupa eks tanah bengkok kelurahan seluas ±38 hektare untuk kerja sama dengan pihak swasta, seperti PG Prajekan, agar potensi PAD dapat dioptimalkan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memiliki komitmen nyata dalam merealisasikan target penerimaan PAD tahun 2026 sebesar Rp327 miliar, dengan inovasi dan kebijakan yang terukur. Upaya ini diharapkan sejalan dengan optimalisasi terhadap 38.000 UMKM di Bondowoso sebagai penggerak ekonomi lokal dan pencipta lapangan kerja baru.

Banggar juga meminta pemerintah daerah meninjau ulang kerja sama dengan BUMN seperti PTPN dan Perhutani, agar memberikan kontribusi yang lebih nyata terhadap peningkatan PAD. Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Klaster Kopi Bondowoso juga diminta diperkuat, mengingat sektor kopi menjadi andalan ekonomi masyarakat Bondowoso.

Beberapa rekomendasi lainnya mencakup:

Penertiban kios, toko, dan los pasar daerah yang tidak dimanfaatkan;

Pemasangan flow meter pada usaha yang memanfaatkan air bawah tanah seperti hotel dan pabrik air minum;

Verifikasi data 5.865 guru ngaji penerima insentif agar lebih tepat sasaran;

Pengawasan lebih ketat terhadap wajib pajak hotel dan restoran melalui sistem transaksi real-time;

Strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang rasional dan berbasis data;

Pemenuhan indikator untuk memperoleh Dana Insentif Fiskal tahun 2026; serta

Pengalihan anggaran gaji dan tunjangan penyuluh lapangan (yang akan menjadi pegawai pusat mulai 2026) untuk mendukung program infrastruktur pertanian.

Menurut Tohari, semua rekomendasi tersebut telah tertuang dalam dokumen resmi saran Banggar yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan akhir.

Badan Anggaran DPRD Bondowoso menegaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan. Nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso disebut sebagai hasil akhir pembahasan antara kedua pihak dalam rangka memastikan arah pembangunan daerah yang lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat

1744129950993