Beranda Lensa Nusantara Aplikasi “Kanda” dan “Dinda” untuk Tingkatkan Transparansi Layanan Publik,Sekda : Semua...

Aplikasi “Kanda” dan “Dinda” untuk Tingkatkan Transparansi Layanan Publik,Sekda : Semua Pihak Harus Siap

IMG-20250408-WA0090

Aplikasi “Kanda” dan “Dinda” untuk Tingkatkan Transparansi Layanan Publik,Sekda : Semua Pihak Harus Siap

Bondowoso — Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan responsif melalui pemanfaatan teknologi digital.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menyampaikan bahwa Pemkab kini tengah melakukan sosialisasi dua aplikasi inovatif, yakni Kanda dan Dinda, yang menjadi bagian dari visi dan misi Bupati Bondowoso dalam menciptakan layanan publik yang cepat dan terbuka.

Menurut Fathur Rozi, aplikasi Kanda, singkatan dari Kami Melayani Anda Mengawasi, merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat terkait pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Implementasi aplikasi ini didasarkan pada Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

“Aplikasi Kanda ini akan terus dijalankan agar seluruh ASN dan pejabat sadar bahwa mereka adalah pelayan publik. Ketika masyarakat mengeluh atau menyampaikan aspirasi, harus direspons dengan cepat, tidak boleh diabaikan,” ujar Fathur Rozi , Jum’at 24/10/2025.

Ia menambahkan, keberadaan aplikasi tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan birokrasi, dari yang sebelumnya pasif menjadi lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain Kanda, Pemkab juga memperkenalkan aplikasi Dinda, singkatan dari Data Informasi Daerah . Aplikasi ini berfungsi sebagai basis data internal pemerintah daerah untuk memantau realisasi anggaran, capaian kinerja, serta efektivitas intervensi program pembangunan.

“Melalui Dinda, Bupati bisa melihat secara langsung sejauh mana realisasi anggaran dibandingkan dengan target kinerja. Jadi, ini bukan hanya soal transparansi, tapi juga tentang penguatan pengambilan keputusan berbasis data,” jelasnya.

Fathur Rozi mengakui, meski Dinda bersifat internal, validitas dan pembaruan data menjadi perhatian utama.

Karena itu kata Sekda , setiap perangkat daerah memiliki operator masing-masing yang bertanggung jawab atas pemutakhiran data. Ia menegaskan, kolaborasi dengan pemerintah desa juga penting untuk memastikan data yang masuk benar-benar akurat.

“Contohnya, untuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), datanya ada di desa. Maka perlu sinergi dengan operator desa agar datanya valid dan selalu diperbarui,” terangnya.

Sementara itu untuk seluruh pengaduan dan aspirasi masyarakat yang masuk melalui Kanda akan terlebih dahulu diterima oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bondowoso sebelum diteruskan ke perangkat daerah terkait sesuai dengan jenis aduannya.

“Kalau ada aduan tentang jalan rusak, misalnya, maka akan langsung diteruskan ke dinas yang menangani infrastruktur. Dengan begitu, kita bisa memantau kecepatan respon dari masing-masing dinas,” imbuhnya.

Fathur Rozi menekankan bahwa penerapan dua aplikasi ini membutuhkan kesiapan semua pihak untuk keluar dari zona nyaman dan siap menerima kritik demi pelayanan publik yang lebih baik.

“Kita harus siap menerima kritik, siap bekerja lebih cepat, dan siap beradaptasi dengan sistem baru. Ini bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang responsif dan transparan,” pungkasnya

1744129950993