Situbondo – Setelah beberapa waktu lalu pemerintah menggelar acara sosialisasi tentang rokok ilegal di sejumlah tempat di Situbondo, kini giliran Kecamatan Arjasa yang juga ditempati acara serupa oleh Kantor Bea Cukai Jember dan Bappeda Situbondo, Jawa Timur, tepat pada pukul 09.30 wib, hari Selasa, Tanggal 28 September 2021.
Dan acara tersebut bertempat di Kantor Pemerintah Desa Kedung Dowo, Kecamatan Arjasa. Acara tersebut juga dihadiri oleh salah satu kasi dari Bea Cukai dan Kepala Bappeda Situbondo, Drs. H. Sugiyono serta para pedagang rokok se – Arjasa.
Menurut kepala Bappeda, Sugiono saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan bahwa, “Acara tersebut kami gelar untuk masyarakat yang dihadiri oleh para pedagang rokok, agar masyarakat tau dampak negatif jika ada beredar rokok ilegal. Dan agar para pedagang rokok tau tentang regulasi. Kalau rokok ilegal itu kan sudah jelas melanggar hukum dan merugikan negara, terus yang kedua tentang dampak substansi dari keberadaan rokok ilegal itu sendiri, kalau rokok ilegal itu semua orang tidak tahu apakah rokok itu beracun atau nggak karena terlewatkan dari pantauan pemerintah, nah oleh karena itu kami adakan acara sosialisasi undang-undang itu,” ujar Sugiono, Selasa, tanggal 28 September 2021. (ans)








