Beranda Hukum & kriminal Antar Jamaah Umroh Warga Botolinggo Dianiaya

Antar Jamaah Umroh Warga Botolinggo Dianiaya

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Apes mungkin kata yang pantas buat Zainur Rahman (29) warga asal Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso. Dia tiba-tiba dianiaya oleh seorang pengendara pick up, ZA (27) saat sedang mengantar jamaah umroh.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasatreskrim AKP Agus Purnama menjeladkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 3 November 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Awalnya korban sedang beriring-iringan untuk mengantarkan jamaah yang akan berangkat umroh. Namun di tengah perjalanan korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh sebuah mobil pick-up.

” Kemudian tersangka langsung turun dari mobil pick-up tersebut dan menghampiri korban. Tanpa komunikasi apapun tersangka langsung memukul korban, “imbuhnya.

ZA memukul korban di bagian leher, kepala dan punggung bagian belakang secara berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerainya.

” Kemudian korban langsung pulang menuju rumahnya dan tersangka tetap melanjutkan iring-iringan pemberangkatan jamaah umroh tersebut, “tegasnga

Atas perbuatan pelaku polisi menjerat pasal tindak pidana penganiayaan yakni Pasal 351 Ayat (1), (4) KUHP

1744129950993