Wow.. Pedagang Bakso Nyambi Jualan Sabu

tapalkudamedia.com Surabaya – Nekat nyambi berjualan narkoba jenis sabu-sabu. Choirul (34) warga Tambak Deres Surabaya,dicokok petugas.

Tersangka Choirul mengaku jadi pengedar dan menjual sabu karena penghasilan kurang saat berjualan bakso. Akibat perbuatannya itu tersangka dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya.

Penangkapan tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh upaya penyelidikan, sampai melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

‘Waktu diamankan, tersangka sedang berada di rumahnya, ketika dilakukan penggeledahan di dapatkan 1,26 gram sabu dan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,53 gram,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Kamis (8/3/2018).

Anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu seberat 1,26 gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,53 gram; 10 (sepuluh) buah pipet kosong; 1 (satu) buah sekrop; 3 (tiga) pack plastik klip; 1 (satu) buah timbangan; 2 (dua) buah kotak warna hitam; 1 (satu) buah HP; 1 (satu) lembar potongan isolasi.

Kepada petugas tersangka mengaku bahwa dirinya membeli sabu tersebut dari seseorang yang berinisial SF di Rabesan Madura.

“Sabu saya beli dari SF dan sudah 3 kali beli sebanyak 1 gram dan dihargai Rp 900 ribu, dipakai untuk menunjang tenaganya selama bekerja,” akunya.

Untuk mempertanggung jawab, atas usaha sampingannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lantaran telah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I(ul)

Related posts

Keren ,Polres Situbondo Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk

Satnarkoba Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Sekala Besar

1,6 Ton Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Banyuwangi