Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari

 

BOGOR – tapalkudamedia.com

Kepolisian Resor Bogor mengamankan pelaku tabrak lari berinisial SH (40) terhadap penyebrang jalan di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan kasus tabrak lari terhadap seorang nenek Indun (75) sekira pukul 05.20 WIB pada Jumat 9 Maret 2018 lalu.

“Awalnya ada tabrak lari terhadap penyebrang jalan di Jalan Raya Puncak hingga meninggal. Kemudian kita lakukan penyelidikan dengan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi,” katanya, Minggu (18/3/2018).

Dari hasil rekaman CCTV, diketahui bahwa kendaraan yang menabrak korban adalah mobil pikap pengankut sayuran yang melaju kencang. Kemudian polisi melacak keberadaan kendaraan dan sopir tersebut.

“Dari saksi dan rekaman CCTV, mobil yang menabrak itu mobil pengangkut sayuran. Lalu kita dapat nomor polisinya dan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk pasar-pasar di Puncak,” jelas Hasby.

Setelah sepekan berlalu, polisi akhirnya berhasil mendapat identitas sopir dan keberadaan mobil pikap tersebut. Pelaku pun ditangkap petugas di kawasan Megamedung, Kabupaten Bogor.

“Saat kejadian pelaku mengaku sedang membawa sayur sayuran untuk di kirim ke Jakarta dan menabrak seorang ibu-ibu. Alasan tidak berhenti dan tidak menolong karena takut diamuk massa,” paparnya.

Pelaku akan dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Sekarang pelaku masih kita periksa lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menabrak orang hingga meninggal dunia,” pungkasnya.(fzy)

Related posts

Diduga Merugikan Negara 350 Juta, Mantan Kades Ditetapkan Jadi TSK oleh Kajari Bondowoso

Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumahnya 

Keren ,Polres Situbondo Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk