Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Pertamina sebagai Tersangka Kasus Korupsi

JAKARTA – tapalkudamedia.com
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Galaila Agustiawan (KGA) resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

“KGA pekerjaan mantan Direktur Utama PT. Pertamina (persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Rum kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).

“Mereka sudah membuat kerugian keuangan negara senilai USD31.492.851 dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000, berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik,” paparnya.

Atas perbuatannya, lanjut Rum, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Rum juga mengatakan bahwa Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah memeriksa sebanyak 67 saksi.

“Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pjdana korupsi, penyidik tim Kejagung sudah memeriksa Saksi sebanyak 67 saksi,” tandasnya.(aky)

Related posts

Keren ,Polres Situbondo Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk

Satnarkoba Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Sekala Besar

1,6 Ton Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Banyuwangi