Jual Miras , Polisi Amankan Penjual dan Sita Barang Daganganya

BANYUWANGI – Andi Setiawan (26) warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar digerebek anggota kepolisian Sektor Muncar lantaran menjual minuman keras (miras) jenis tuak, Rabu (30/5/2018).

Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjual miras di rumahnya Desa Sumberberas, pelaku maupun barang bukti berupa, 1 buah teko plastik warna putih berisi tuak, 1 teko plastik warna kuning, 1 bungkusan plastik berisi tuak, dan 1 jerigen berisi tuak .

Kompol Toha Choiri menambahkan, kini pelaku sedang dalam menjalani pemeriksaan. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuaatannya, pelaku dijerat pasal 204 KUHP.

Bagi masyarakat lainnya, Kompol Toha Choiri menghimbau, masyarakat jangan sekali-kali menjual maupun mengkonsumsi minuman keras. Apabila ditemukan, akan ditindak tegas oleh aparat, pungkasnya.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat