Empat Pelaku Judi Diamankan Reskrim Polres Pasuruan

PASURUAN – Empat orang diamankan Reskrim Polres Pasuruan saat lagi asyik bermain judi. Mereka diamankan petugas saat bermain judi listrik dengan taruhan.

Mereka adalah Lasnawi (47) warga Dusun Mojo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari; Karsidik (44) dan Nadi (41) warga Mojo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari; serta Slamet (40) warga Ngrejo, Kecamatan Campur Darat, Kabupaten Tulungagung.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, penangkapan para pelaku tersebut dilakukan pada Rabu malam (30/5). Petugas melakukan penggerebekan arena judi itu setelah mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan giat perjudian di wilayah setempat.

Tak mau buruannya kabur, petugas pun bergerak melakukan penelusuran. Hingga beberapa saat pengintaian dilakukan, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

“Saat digerebek, mereka berusaha kabur. Namun, dengan sigap, petugas berhasil menangkap para pelaku,” jelas Budi Santoso.

Dari penangkapan itu, Busan-sapaan karibnya, mengatakan petugas berhasil mengamankan satu set kartu unyik yang digunakan untuk berjudi, serta kalender untuk alas permainan dan uang tunai Rp 320 ribu.

Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, petugas menggiring mereka dari Mojo ke Polres Pasuruan untuk pemeriksaan. Karena perbuatannya itu, keempatnya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya, 10 tahun penjara

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat