Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melakukan verifikasi di lapangan dengan metode sampling guna mengetahui jumlah guru ngaji secara akurat.
Wakil Bupati H. Irwan Bachtiar Rahmad, menyampaikan hal tersebut saat Kunker Bupati di Aula SMK Negeri 4 Bondowoso, Senin (21/01/2019)dihadapan Kades dari Kecamatan Grujugan, Jambesari, Maesan, dan Tamanan
Wabup mengaku bahwa temuan tahun 2013. Pihaknya melakukan verifikasi di lapangan dengan metode sampling pada saat itu. Dari 5.665 guru ngaji, hampir di setiap desa yang memasukan 5-10 orang bukan guru ngaji. Bahkan, setelah diteliti mereka adalah oknum perangkat desa yang sengaja di masukkan baik oknum desa maupun Pemkab.
“Yang terdata di Pemkab Bondowoso hingga tahun 2018 mencapai 5.665 orang. Data tersebut diduga sudah tidak update lagi, karena pada data yang telah dibuat sejak tahun 2013 itu, diperkirakan banyak guru ngaji yang telah meninggal, dan tidak ada muridnya,” jelasnya.
Bahkan kata wabup ditemukan oknum-oknum di desa maupun di Kabupaten yang memasukkan nama-nama orang yang bukan guru ngaji hanya karena yang bersangkutan merupakan tim suksesnya.
“Ada istilah fifty-fifty. Ada guru ngaji yang tidak ada muridnya dapat, ada guru ngaji yang sudah meninggal dapat,ada yang guru ngaji dan istrinya juga dapat,”ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut kata wabup ,Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan melakukan validasi data jumlah guru ngaji di seluruh wilayah. “Data tersebut yang kemudian akan digunakan untuk pemberian tunjangan guru ngaji.Jadi saya berhapap kepada seluruh kades untuk memberikan data yang sebenar-benarnya dalam proses validasi data guru ngaji ini,” harapnya.
Wabuppun meminta tanpa terkecuali, para camat untuk mengawal secara ketat terhadap proses pendataan.Sesuai dengan Perbup, penerima bantuan guru ngaji kata wabup diberikan kepada guru ngaji yang bersangkutan memiliki musholla, dan minimal punya murid sekitar 20 orang.
Tim verifikator dari Kabag Kesra,
Semula, tunjangan guru ngaji kata wabup diserahkan dalam APBD awal melalui bantuan hibah, namun karena sebelumnya jadi temuan BPK. Maka dipindahkan ke Dinas Pendidikan, melalui program pendidikan karakter.
“Ini kalau sudah program di Dinas Pendidikan sudah berjalan, insyallah nanti di PAK,dengan dipindahnya ke Dikbud maka program bantuan guru ngaji boleh diterima setiap tahun, karena memang kegiatan rutin. Tapi, jika bantuan hibah, guru ngaji satu orang setiap tahun menerima bantuan secara terus menerus, itu tidak boleh,”imbuhnya.
Wabup juga menyampaikan bahwa jumlahnya justru bertambah dari Rp 800 ribu menjadi jadi Rp 1,5 juta.
“Jadi tolong para kades,sampaikan bahwa bukan dihapus atau ditiadakan tapi dipindah melalui progran pendidikan karakter agar bisa menerima rutin,” tegasnya.