Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan tidak akan lagi memberikan suntikan dana untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada tahun 2026. Hal ini seiring dengan perubahan status PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ijen Tirta, yang diatur dalam regulasi baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menyampaikan hal tersebut usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Selasa (11/11/2025).
“Karena memang sudah ada perubahan regulasi yang mengaturnya. Perumda memiliki benefit tersendiri, walaupun tetap perlu ada tanggung jawab dan perbaikan dalam pengelolaan. Oleh karena itu, ke depan tidak perlu lagi ada suntikan dana dari pemerintah. Yang dibutuhkan adalah kemandirian,” jelasnya.
Fathur menambahkan, salah satu evaluasi yang akan dilakukan menyangkut penyesuaian tarif air. Saat ini, tarif per meter kubik air masih mengacu pada Peraturan Bupati tahun 2013 sebesar Rp125. Padahal, jika mengikuti perkembangan dan hitungan terbaru, seharusnya mencapai sekitar Rp11.000 per meter kubik.
“Ini akan kita perbaiki ke depan agar lebih realistis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fathur menegaskan bahwa perubahan dari Perusda menjadi Perumda bukan hanya soal bentuk kelembagaan, melainkan juga semangat baru dalam pengelolaan air bersih di Bondowoso.
“Semangatnya bukan hanya mengejar profit, tapi juga menjaga agar layanan air tetap bernilai dan tidak merugikan masyarakat. Orientasinya tetap pada pelayanan publik, namun dengan pengelolaan yang lebih profesional dan mandiri,” tandasnya.
Dengan perubahan tersebut, Pemkab berharap Perumda Ijen Tirta mampu mengembangkan usaha secara sehat dan efisien, tanpa mengabaikan fungsi sosialnya sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Bondowoso.








