Beranda Ekonomi & Teknologi Disperta Bondowoso Berikan Perlindungan kepada Petani dengan AUTP

Disperta Bondowoso Berikan Perlindungan kepada Petani dengan AUTP

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Sering kali usaha tani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai akibat dampak negatif perubahan iklim yang merugikan petani.Berdasarkan alasan tersebut Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, berupaya membantu perlindungan usaha tani dalam bentuk asuransi pertanian.
“Asuransi pertanian ini untuk mengatasi kerugian petani. Asuransi Pertanian melindungi usaha tani karena merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin,” jelas Kepala Dinas Pertanian Bondowoso H.Munandar , Jumat 10/08/208.
Munandar mengatakan bahwa  asuransi usaha tani padi (AUTP) dapat memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organism pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani bisa memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya.
“AUTP memberikan jaminan asuransi atas kerusakan pada tanaman yang  diakibatkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan OPT,’ urainya.
Lebih rici  Munandar menjelaskan, bahwa gagal panen bisa disebabkan oleh banjir sehingga lahan pertanian tergenang selama periode pertumbuhan tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman.
Selain iyu kata Munandar ,kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman ini juga bisa dapat pengganti.
“ Selain itu Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah organisme yang dapat mengganggu dan merusak kehidupan tanaman atau menyebabkan kematian pada tanaman pangan, termasuk di dalamnya ,Hama Tanaman: Penggerek batang, Wereng batang coklat, Walang sangit, Tikus, Ulat grayak dan Keong mas.Penyakit Tanaman: Blast, Bercak coklat, Tungro, Busuk batang,Kerdil hampa, Kerdil Rumput/Kerdil Kuning dan Kresek,” imbuhnya.
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi sebesar Rp.180.000,- /ha/MT. Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp.144.000,-/ha/MT dan sisanya swadaya petani Rp.36.000,-/ha/MT. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) ha, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.
“Dalam AUTP, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.Polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraan panen,’ pungkasnya.
 
 
 
 

1744129950993

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini