FeaturedHukum & kriminal

Dihukum 8,5 Tahun Penjara Kasus Sabu, Mantan Kapolsek Menangis di Pengadilan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

MEDAN – Seolah tak bisa menerima kenyataan, Raden Heru Sulistio, mantan personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Sumatera Utara, hanya bisa menangis saat majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara kepadanya.
Berkali-kali ia berusaha menutupi isak tangis sambil menyeka air matanya yang mengucur deras. Ia bahkan menolak berkomentar atas vonis tersebut dan terus menutupi wajahnya yang banjir air mata saat dibawa keluar ruang sidang.

Meski begitu, mantan polisi berpangkat akhir Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan sempat menjadi Kepala Polsek Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu, harus menerima keputusan hakim sebagai hukuman atas kepemilikan dan perdagangan narkoba jenis sabusabu yang didakwakan kepadanya.

Vonis hukuman terhadap Raden Heru dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (8/8/2018).

iklan dalam
6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Foto: Okezone/Wahyudi Aulia
Dalam amar putusannya, hakim menilai Raden Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai dan memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 98,74 gram. Perbuatannya itu melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.
“Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa senilai Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” tambah hakim Nazar.
Sebagai bekas polisi, Raden Heru pantasnya bersyukur atas vonis yang ia terima. Pasalnya, vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Raden Heru dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Padahal harusnya Raden Heru dihukum lebih berat karena statusnya saat melakukan tindak kejahatan, merpakan penegak hukum.
Panasehat hukum Raden Heru, Guntur Peranginangin, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Ia kita masih pikir-pikir dulu. Terdakwa ini sepertinya terlarut dalam persahabatan sehingga terlibat kasus narkotika ini ya,” tandasnya.
Raden Heru ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Swalayan Maju Bersama Jalan Tritura Kelurahan Marendal, Kota Medan pada 9 Desember 2017.
Ia ditangkap bersama dua rekannya, Arjuna Fadli Sinaga dan Sandi Surisdianto. Ketiganya berhasil diringkus setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas ketiganya mengedarkan narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian membentuk tim untuk memancing ketiganya bertransaksi. Pancingan pun berhasil dilakukan dan ketiganya berhasil diringkus.(fzy)

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Belajar Dirumah, Sekda Berharap Guru Jalin Komunikasi yang Baik dengan Wali Murid

Unik , Satu Kades Terpilih Dilantik di Kejaksaan Negeri Bondowoso

JPU Tuntut Terdakwa Raibnya Bilik Suara KPU Bondowoso 8 Bulan Penjara

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih