Beranda Lensa Nusantara Ahmad Dhafir Semprot Birokrasi: Kepala OPD Jangan Bangga Jadi Pejabat Tapi Harus...

Ahmad Dhafir Semprot Birokrasi: Kepala OPD Jangan Bangga Jadi Pejabat Tapi Harus Paham Tugasnya

1784696982808

BONDOWOSO, TAPALKUDA POST – Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, melontarkan kritik pedas terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai belum sepenuhnya memahami hakikat jabatan sebagai amanah untuk melayani masyarakat.

Menurutnya, jabatan bukan sekadar posisi yang patut dibanggakan, melainkan tanggung jawab yang menuntut koordinasi, kepekaan, dan kecepatan dalam merealisasikan pembangunan.

Kritik tersebut mengemuka saat Ahmad Dhafir menyoroti pentingnya kesamaan orientasi antara pimpinan daerah dan jajaran birokrasi.

Ia menegaskan, setiap pejabat yang menerima amanah dari bupati untuk memimpin OPD jangan hanya bangga jadi pejabat tetapi harus memahami bahwa tujuan utama jabatan tersebut adalah memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

“Jangan hanya bangga dengan jabatan. Para pejabat harus memahami bahwa jabatan yang diberikan oleh bupati itu merupakan amanah. Semuanya bermuara pada koordinasi yang baik,” tegas Ahmad Dhafir ,Sabtu ,17/10/2026.

Pernyataan itu menjadi sorotan karena menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan: sejauh mana jabatan birokrasi dijalankan sebagai tanggung jawab pelayanan publik, bukan sekadar kedudukan struktural.

Soroti Lambannya Proses Administrasi Pembangunan

Ahmad Dhafir juga menyinggung proses evaluasi gubernur terhadap perubahan APBD yang, menurut penjelasannya, belum kunjung turun meskipun waktu terus berjalan.

Ia menyebut ketentuan yang dipahaminya memberikan batas waktu evaluasi paling lama 14 hari, sementara proses yang ia soroti disebut telah mendekati satu bulan.
Kondisi tersebut mendorongnya menyampaikan kritik secara terbuka.

Ia menegaskan, pernyataannya bukan semata-mata untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai pengingat agar seluruh pihak memahami tanggung jawab dan segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Bagi Ahmad Dhafir, persoalan administrasi tidak boleh dipandang sebagai urusan dokumen belaka. Ketika proses berjalan lambat, pelaksanaan program pembangunan berpotensi ikut tertunda.

Dampaknya, masyarakat harus menunggu lebih lama untuk menikmati hasil pembangunan yang telah direncanakan.
Tak Ingin Pembangunan Terhambat hingga Akhir Tahun

Dalam penjelasannya, Ahmad Dhafir mengungkapkan bahwa evaluasi gubernur setelah dikeritikmya baru ada yang menyampaikan sudah diterima.

1791899701721

“Jadi aneh kan apa dikira saya tidak mengikuti ,” tegasnya.

Ia mengaku ,segera mengatur penerbitan surat keputusan pimpinan dan meminta sekretariat DPRD menindaklanjutinya.

Ia bahkan menyebut penandatanganan dokumen dilakukan pada Sabtu dan Minggu. Langkah tersebut, menurutnya, diambil karena waktu pelaksanaan anggaran terbatas dan masyarakat menunggu realisasi pembangunan.
“Kenapa? Karena rakyat menunggu,” ujarnya.

Ahmad Dhafir juga mengingatkan pengalaman tahun anggaran 2025 ketika sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) disebut cukup besar.

Menurutnya, besarnya SiLPA tidak selalu berarti uang sengaja disimpan, tetapi dapat terjadi karena pekerjaan dan penyerapan anggaran tidak selesai sesuai waktu yang tersedia.

Ia menyoroti batas waktu penutupan kas pada akhir Desember sebagai salah satu faktor yang membuat pekerjaan yang terlambat berisiko tidak dapat dituntaskan dalam tahun anggaran berjalan.

Karena itu, ia menilai percepatan administrasi dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai jadwal. Proses birokrasi, menurutnya, harus mendukung pelaksanaan pembangunan, bukan justru menjadi penghambat.

Kritik sebagai Pengingat Tanggung Jawab
Pernyataan Ahmad Dhafir menempatkan tanggung jawab pejabat publik sebagai persoalan utama.

Jabatan yang diberikan melalui mekanisme pemerintahan, menurut pandangannya, harus diikuti pemahaman terhadap regulasi, kemampuan berkoordinasi, serta komitmen menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Namun, efektivitas percepatan pembangunan tetap harus berjalan sesuai aturan dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Kecepatan tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum, sebagaimana prosedur juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk membiarkan pekerjaan tertunda tanpa kejelasan.

Pada akhirnya, ukuran kinerja pejabat bukan sekadar jabatan yang disandang atau dokumen yang ditandatangani, melainkan sejauh mana amanah tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan dan pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.

Kritik Ahmad Dhafir pun menjadi pengingat bagi jajaran birokrasi bahwa setiap keterlambatan perlu dievaluasi secara terbuka, dengan mengidentifikasi penyebab, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah perbaikan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

ilustrasi-stop-pungli