Beranda Lensa Nusantara Komitmen Tertib Administrasi, Bupati Bondowoso Hadir di Sidang Isbat Nikah 2025

Komitmen Tertib Administrasi, Bupati Bondowoso Hadir di Sidang Isbat Nikah 2025

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Bupati Bondowoso KH. Abdul Hamid Wahid melakukan monitoring pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Tahun 2025 di Pengadilan Agama Bondowoso, Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi kependudukan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Bupati KH. Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam sistem administrasi kependudukan. Menurutnya, legalitas pernikahan akan berdampak langsung pada berbagai layanan publik lainnya, seperti pengurusan dokumen kependudukan dan akses pelayanan pemerintah.

“Pencatatan nikah ini sangat penting karena berimbas pada administrasi kependudukan lainnya dan pelayanan pemerintah. Melalui kerja sama antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama, kami memberikan layanan kepada masyarakat agar memperoleh buku nikah secara sah, terutama bagi masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Ia berharap, melalui layanan Sidang Isbat Nikah ini, administrasi kependudukan masyarakat dapat tertib dan pelayanan publik berjalan lebih baik. Selain itu, Bupati juga mendorong agar cakupan layanan dan wilayah pelaksanaan dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.

“Ke depan, kami berharap kerja sama lintas instansi ini semakin diperluas, baik dari sisi cakupan maupun area pelayanan. Masyarakat yang membutuhkan layanan ini juga diharapkan terdorong untuk secara mandiri mencatatkan pernikahannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa jumlah permohonan isbat nikah yang diajukan pada tahun 2025 mencapai 219 pasangan. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil perkara yang tidak dapat dikabulkan.

“Secara keseluruhan ada 219 pasangan yang mengajukan permohonan isbat nikah. Namun, terdapat sekitar empat perkara yang tidak memenuhi persyaratan rukun sah pernikahan,” jelas Zainul Arifin.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bondowoso.

1744129950993