Beranda Lensa Nusantara 10 Pasangan Jalani Isbat Nikah Tahap Pertama di Bondowoso, KUA Curahdami Perketat...

10 Pasangan Jalani Isbat Nikah Tahap Pertama di Bondowoso, KUA Curahdami Perketat Verifikasi Berkas

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Curahdami, Mukti Ali, mengungkapkan bahwa terdapat 10 pasangan dari wilayahnya yang mengikuti pelaksanaan isbat nikah tahun 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas perkawinan secara sah melalui penetapan Pengadilan Agama (PA).

Menurut Mukti Ali, pelaksanaan isbat nikah tahun ini terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 12 Desember 2025 dengan jumlah 125 pasangan, sementara tahap kedua dijadwalkan pada 19 Desember 2025 dengan jumlah 94 pasangan.

“Saat ini sedang berlangsung persidangan tahap pertama di Pengadilan Agama, yang turut dihadiri Asisten I, Inspektur, serta Kepala Dispendukcapil,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyerahan buku nikah bagi pasangan yang telah ditetapkan akan dilakukan pada acara resepsi Bupati Ngunduh Mantu, yang semula direncanakan berlangsung pada 23 Desember 2025 di Pendopo Bupati. Namun acara tersebut dimajukan menjadi 22 Desember 2025.

Untuk berkas isbat nikah tahap kedua, Mukti Ali menjelaskan bahwa berkas persidangan tanggal 19 Desember akan diserahkan terlebih dahulu ke KUA pada 17 Desember 2025. “Berkas ini akan segera kami input ke dalam SIMKAH. Pada 19 Desember, setelah nomor penetapan PA keluar, proses langsung dieksekusi,” jelasnya.

Mukti Ali menegaskan bahwa pihaknya menerapkan pelayanan super prima, terutama dalam proses verifikasi berkas. Setiap dokumen harus benar-benar valid sebelum KUA mengeluarkan surat pengantar isbat nikah.

Namun demikian, banyak peserta dari Kecamatan Curahdami yang tidak lolos verifikasi karena berkas dinilai kurang valid. Ia mencontohkan salah satu kasus di mana seorang peserta tercatat menikah pada 2021 dan telah memiliki anak berusia dua tahun, namun statusnya di administrasi masih tercatat sebagai duda. “Akta cerainya baru terbit pada Agustus 2025, sehingga tidak memenuhi syarat verifikasi,” ungkapnya.

Dengan adanya isbat nikah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan dan administrasi kependudukan yang lebih tertib.

1744129950993