Bondowoso — Hingga awal Desember 2025, progres pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso belum mencapai 80 persen. Kondisi ini mendorong Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, untuk kembali mengumpulkan para camat dan kepala desa yang capaian PBB-nya masih rendah.
Usai pertemuan, Sekda menyampaikan bahwa persoalan utama rendahnya realisasi PBB adalah kurangnya kesadaran masyarakat. Selain itu, beberapa janji politik turut mepengaruhi proses penagihan di lapangan.
“Hari ini saya kumpulkan lagi para camat dan kepala desa yang capaian PBB-nya masih rendah. Saya tanya apa persoalan utamanya, dan memang kesadaran masyarakat masih menjadi kendala terbesar. Persoalan kedua adalah janji politik. Ada yang sudah dipenuhi 100 persen, tetapi ada juga yang belum,” ujar Sekda,Senin 8/12/2025.
Ia juga menyinggung adanya informasi terkait pemanfaatan aset desa yang dinilai tidak sesuai ketentuan, seperti rencana penyewaan untuk menutup tagihan PBB desa. Menurutnya, pengelolaan aset desa harus mengikuti aturan dan tetap mempertimbangkan tujuan kesejahteraan masyarakat.
“Aset desa kalau mau dikelola atau disewakan harus melalui mekanisme yang benar dan masuk ke PADes. Sebagiannya boleh untuk kesejahteraan, tetapi tidak semuanya. Selebihnya harus sesuai peruntukan pembangunan. Kalau semua dialihkan, itu tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sekda menyebut bahwa beberapa kecamatan seperti Tlogosari, dan Jambesari masih mencatat capaian PBB yang rendah, bahkan di bawah 70 persen.
Meski demikian, ia optimistis capaian dapat ditingkatkan dalam waktu dekat.
“Kita kasih waktu dua minggu. Nanti saya panggil kembali para camat untuk memaparkan progresnya. Evaluasi kinerja tetap berjalan, karena ini termasuk tugas wajib pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sekda juga membuka kemungkinan untuk menjadikan capaian PBB sebagai salah satu indikator evaluasi dalam pengelolaan dana desa, termasuk rekomendasi camat dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
“ADD itu dari pemerintah, dan camat punya tanggung jawab dalam memberikan rekomendasi terhadap kinerja desa. Jadi, capaian PBB ini bisa menjadi bagian dari evaluasi. Bukan berarti langsung dihentikan, tapi bisa memengaruhi penilaian kinerja,” jelasnya.
Dikatakan bahwa nantinya Sekda akan menyampaikan kepada Bupati sebagai bahan evaluasi.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menargetkan percepatan realisasi PBB sebelum akhir tahun anggaran, mengingat penerimaan PBB menjadi salah satu sumber penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).








