Beranda Lensa Nusantara Bupati Melalui Wabup Sampaikan Rancangan APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD Bondowoso

Bupati Melalui Wabup Sampaikan Rancangan APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD Bondowoso

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, melalui Wakil Bupati As’ad Yahya Safi’i, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso.

Dalam penyampaiannya, Wabup As’ad menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026. Ia menyebut, kebijakan tersebut menjadi “trending topic” dalam berbagai diskusi pengelolaan keuangan daerah, mengingat pemotongan mencapai sekitar Rp200 triliun atau 29 persen dibandingkan tahun 2025.

“Kebijakan ini tentu berpotensi melemahkan kapasitas belanja daerah, mengurangi peredaran uang dan konsumsi, serta memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Bondowoso berkomitmen untuk tetap melaksanakan program pembangunan secara optimal dengan memaksimalkan sumber daya yang ada. Wabup As’ad menegaskan pentingnya inovasi dan kreativitas dalam menggali potensi daerah, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengarahkan anggaran pada belanja yang produktif, efektif, serta efisien.

“Dengan kapasitas fiskal yang terbatas, kita tetap harus mewujudkan target pembangunan daerah yang mendukung visi Asta Cita, selaras dengan program prioritas pemerintah pusat dan provinsi,” tambahnya.

Rancangan APBD 2026 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 yang telah disepakati bersama. Tema pembangunan tahun depan mengusung semangat ‘Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis Inovasi dan Kemandirian Menuju Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan’.

Rincian APBD Bondowoso Tahun 2026

Secara garis besar, rancangan APBD Bondowoso Tahun Anggaran 2026 terdiri atas:

A. Pendapatan Daerah: sebesar Rp1.871.114.104.318,00, terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp300.223.837.988,00, meliputi:

1. Pajak Daerah: Rp114.502.523.038,00

2. Retribusi Daerah: Rp200.499.915.917,00

3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp5.000.000.000,00

4. Lain-lain PAD yang Sah: Rp7.268.133.113,00

Pendapatan Transfer sebesar Rp1.495.703.378.250,00, yang mencakup:

1. Transfer Pemerintah Pusat: Rp1.434.064.491.000,00

2. Transfer Antar Daerah: Rp61.638.887.250,00

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp48.140.154.000,00

B. Belanja Daerah: sebesar Rp1.880.957.087.074,00, meliputi:

Belanja Operasi: Rp1.470.475.196.501,00

Belanja Pegawai: Rp910.088.972.013,00

Belanja Barang dan Jasa: Rp512.170.646.588,00

Belanja Hibah: Rp48.215.577.900,00

Belanja Modal: Rp113.776.725.137,00

Peralatan dan Mesin: Rp37.722.362.676,00

Gedung dan Bangunan: Rp8.954.417.081,00

Jalan, Jaringan, dan Irigasi: Rp59.679.603.000,00

Aset Tetap Lainnya: Rp7.420.342.380,00

Belanja Tidak Terduga: Rp4.000.000.000,00

Belanja Transfer: Rp292.705.165.436,00

Bagi Hasil: Rp12.408.243.896,00

Bantuan Keuangan: Rp280.296.921.540,00

C. Pembiayaan Daerah:

Penerimaan Pembiayaan: Rp9.842.982.756,00, berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Pengeluaran Pembiayaan: nihil.

Dengan rincian tersebut, Pemkab Bondowoso berharap penyusunan APBD 2026 dapat menjadi instrumen kebijakan fiskal yang mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah, mendorong kemandirian fiskal, serta mempercepat pencapaian target pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

1744129950993