Bondowoso – Pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengajukan usulan maupun sanggahan terkait data penerima bantuan sosial (bansos).
Fasilitas ini dapat diakses melalui fitur “Usul dan Sanggah” yang tersedia di aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Bondowoso, Anizatul Hamidah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
“Melalui fitur ini, masyarakat bisa memperbaiki ketidaksesuaian data penerima bansos, sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak,” ujar Anizatul, Kamis (23/10/2025).
Apa Itu Menu Usul dan Sanggah?
Mengutip dari laman resmi Indonesia Baik, menu “Usul dan Sanggah” berfungsi untuk memperbaiki data penerima manfaat agar penyaluran bansos semakin akurat.
Melalui fitur ini, warga dapat melakukan dua hal:
1. Memberikan tanggapan (sanggahan) terhadap penerima bantuan yang dinilai tidak layak.
2. Mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga, atau warga lain yang dinilai layak mendapatkan bansos.
Syarat Pengajuan Usul/Sanggah
Untuk dapat menggunakan fitur tersebut, warga perlu menyiapkan dokumen berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto rumah, tagihan listrik, atau bukti relevan lainnya.
Alasan pengajuan yang jelas dan didukung data valid.
Cara Mengajukan Usul/Sanggah Secara Online
Masyarakat dapat mengajukan usul atau sanggah melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
2. Registrasi akun menggunakan KTP, NIK, dan KK.
3. Masuk ke aplikasi dengan akun yang telah dibuat.
4. Pilih menu “Usul” atau “Sanggah”.
5. Lengkapi data sesuai identitas diri.
6. Tentukan jenis pengajuan dan sertakan alasan jelas.
7. Unggah dokumen pendukung.
8. Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi petugas Dinas Sosial.
Selain secara daring, pengajuan juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Warga hanya perlu membawa dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti petunjuk petugas.
Anizatul menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga transparansi dan akurasi data penerima bantuan sosial.
“Kami berharap masyarakat aktif melakukan pengecekan dan memberikan masukan melalui kanal resmi yang telah disediakan. Dengan begitu, penyaluran bansos di Bondowoso bisa lebih adil dan tepat sasaran,” pungkasnya