Beranda Lensa Nusantara Sekda Bondowoso Minta Pengawasan Penurunan Harga Pupuk Diperketat

Sekda Bondowoso Minta Pengawasan Penurunan Harga Pupuk Diperketat

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan pentingnya pengawasan dalam implementasi kebijakan penurunan harga pupuk sebesar 20 persen. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain-main dalam pendistribusian maupun penjualan pupuk di lapangan.

“Teman-teman di Dinas Pertanian maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan tentu akan turun langsung untuk melakukan pengecekan, termasuk di kios-kios gas atau pupuk. Jangan sampai harga di lapangan masih lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan,” tegas Fathur Rozi, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, meskipun secara umum harga pupuk mulai turun dan ketersediaannya membaik, pemerintah daerah tetap harus memastikan kondisi tersebut benar-benar dirasakan oleh para petani.

“Alhamdulillah, akhir-akhir ini pupuk sudah mulai tersedia dan harganya lebih terjangkau. Ini menunjukkan adanya perbaikan,” ujarnya.

Namun, Fathur Rozi juga meminta agar masyarakat, terutama petani, aktif melaporkan apabila masih menemukan keluhan terkait harga atau distribusi pupuk.

“Sampai saat ini saya belum menerima laporan langsung soal masalah distribusi. Tapi jika ada keluhan dari petani, teman-teman di lapangan bisa segera melakukan pengecekan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen untuk terus memantau perkembangan harga pupuk, agar kebijakan penurunan harga benar-benar memberikan dampak positif bagi petani dan produktivitas pertanian daerah.

Untuk diketahui sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penurunan harga pupuk .

Lalu, apa saja jenis pupuk yang mengalami penurunan harga mulai hari ini?

Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani.

Berikut daftarnya:

– Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram

– NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram

– NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram

– ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram

– pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram

Diharapkan Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

1744129950993