Beranda Ekonomi & Teknologi Pemkab Bondowoso Tegaskan Komitmen Perangi Judi Online dan Konvensional

Pemkab Bondowoso Tegaskan Komitmen Perangi Judi Online dan Konvensional

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar deklarasi sekaligus sosialisasi gerakan Bondowoso Bebas dari Perjudian, baik Online dan Konvensional.

Kegiatan ini menjadi langkah awal komitmen bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan digital yang sehat dan produktif.

Sekda Bondowoso Fathur Rozi menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan gerakan berkelanjutan yang akan disosialisasikan ke berbagai lembaga dan komunitas.

“Sosialisasi tidak berhenti di sini. Kita akan datang ke lembaga-lembaga pendidikan dan organisasi keagamaan agar pesan ini sampai ke masyarakat luas,” ujarnya.

Sekda mengatakan, selain sosialisasi, dibutuhkan pengawasan aktif dari pemerintah daerah. Setiap temuan praktik perjudian akan dilaporkan secara resmi ke kementerian terkait.

“Tugas pemerintah bukan hanya menyosialisasikan, tetapi juga melakukan pengawasan dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran. Ini tentu membutuhkan dukungan media dan semua pihak, karena tidak bisa dilakukan sepihak,” tegasnya.

Menurut Sekda, kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, dan media menjadi kunci keberhasilan gerakan ini.

Ia menekankan pentingnya menghadirkan konten digital yang sehat dan edukatif, sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang produktif di era digital.

“Kita ingin Bondowoso bebas dari perjudian, baik online maupun offline. Dunia digital kita harus diisi dengan konten-konten yang mendidik dan bermanfaat,” katanya.

Ia juga menyinggung bahwa berdasarkan data Kementerian terkait, sekitar 70 persen pelaku judi online berasal dari kelompok masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kondisi ekonomi inilah menurutnya yang kerap menjadi pemicu munculnya praktik perjudian daring di berbagai wilayah, termasuk di desa-desa.

“Justru yang banyak terlibat adalah mereka yang secara ekonomi belum sejahtera. Karena itu, perlu pendekatan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Pemkab Bondowoso belum menerima laporan resmi adanya ASN yang terlibat dalam praktik perjudian online. Namun, pemerintah terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan kerja sama lintas sektor.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam gerakan ini.

“Ayo, kita bersama-sama wujudkan Bondowoso yang maju dan bermartabat. Sinergi dan kebersamaan menjadi kunci. Saling mengingatkan, saling menasihati dalam kebaikan. Itulah semangat watawa saubil haqqi watawa saubish shabr,” tegasnya.

Sementara itu ,Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bondowoso, Gosal Rawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan deklarasi dan sosialisasi ini berlandaskan pada surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 500.12.13.1/7.2.05/114.2.2/2025 tanggal 17 Oktober 2025 tentang dukungan dan partisipasi sosialisasi pencegahan judi online.

“Dasar dari pelaksanaan ini adalah surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang menginstruksikan dukungan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan maraknya praktik judi online. Hal ini sejalan dengan komitmen kami di Kabupaten Bondowoso untuk menjaga integritas aparatur dan masyarakat dari dampak negatif judi online maupun konvensional,” ujarnya

Ia menambahkan, kegiatan deklarasi ini tidak hanya berfokus pada pencegahan judi online, tetapi juga menyasar judi konvensional dan bentuk penyimpangan digital lainnya. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap dapat menumbuhkan kesadaran publik tentang bahaya judi serta memperkuat literasi digital masyarakat.

 

 

1744129950993