Beranda Politik & Pemerintahan Sekda Bondowoso Intruksikan Bagian Hukum Buat Nota Dinas Terkait Terbitnya LO PDAM

Sekda Bondowoso Intruksikan Bagian Hukum Buat Nota Dinas Terkait Terbitnya LO PDAM

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Fathur Rozi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa keputusan pengangkatan kembali Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal itu disampaikan Sekda menanggapi hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bondowoso mengenai pengangkatan kembali direktur PDAM.

Menurut Sekda, pengangkatan direktur PDAM untuk periode kedua pada dasarnya dapat dilakukan selama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia menekankan pentingnya perbaikan redaksional dalam keputusan pengangkatan tersebut.

“Frasa pengangkatan harus disesuaikan. Dalam hal ini, Bupati bertindak bukan sebagai kepala daerah, melainkan sebagai KPM. Selain itu, dasar pengangkatan sebaiknya menggunakan penilaian kinerja, bukan seleksi, seperti yang terdapat pada SK pengangkatan Direktur PDAM.tanggal 29 Desember 2023,” jelasnya.

Sekda juga menyampaikan dua langkah penting yang perlu segera dilakukan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Pertama, mencabut keputusan yang dianggap kurang tepat dan memperbaiki redaksi pengangkatan sesuai ketentuan.

Kedua, segera merancang perubahan regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai penyesuaian dari bentuk perusahaan sebelumnya.

“Karena PDAM kini berstatus perusahaan umum daerah, maka regulasinya juga harus disesuaikan. Ini menjadi langkah penting agar tata kelola perusahaan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses perubahan tersebut, pemerintah daerah perlu mengacu pada Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD, yang di dalamnya telah diatur sejumlah syarat, termasuk alasan pemberhentian.

“Pemberhentian direksi bisa dilakukan jika yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar aturan, terlibat dalam tindak pidana, atau mengundurkan diri. Selain itu, perubahan struktur organisasi, restrukturisasi, likuidasi, atau akuisisi juga dapat menjadi dasar perubahan jabatan direksi,” terang Sekda.

Sekda menegaskan, pemerintah daerah harus tetap “on the track” dalam setiap kebijakan agar objektif dan bebas dari kepentingan subjektif. Karena itu, pihaknya menyambut baik langkah Kejaksaan yang memberikan pendapat hukum dan mendorong dilakukannya kajian ahli.

“Kita juga meminta pendapat ahli agar penilaian yang dilakukan benar-benar objektif dan tidak menimbulkan tafsir berbeda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan bagian hukum untuk segera menindaklanjuti saran Kejaksaan dengan membuat nota dinas kepada Bupati dan menyusun rancangan peraturan daerah terkait perubahan status PDAM menjadi Perumda.

“Pemerintah daerah memiliki kepentingan agar perusahaan umum daerah benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kinerja dan pendapatan daerah,” pungkasnya.

1744129950993