Beranda Lensa Nusantara Akibat 15 kapal LCT Di Larang Muat Kemacetan Parah Terjadi 

Akibat 15 kapal LCT Di Larang Muat Kemacetan Parah Terjadi 

IMG-20250408-WA0090

Banyuwangi  –  Macet parah terjadi di Jalur Pantura Banyuwangi – Situbondo akibat larangan berlayar terhadap 15 kapal yang melayani di pelabuhan Ketapang,  Gilimanuk.

Antrean kendaraan yang terjadi sejak Rabu, 16 Juli 2025 terus berlanjut hingga Kamis, 17 Juli 2025. Kemacetan parah tidak hanya terjadi di pintu area Pelabuhan Ketapang.

Informasi yang diterima awak media dari Kapolsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi, AKP Eko Darmawan, Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, ekor antrean sudah mencapai perbatasan Kabupaten Banyuwangi dan Situbondo yang berjarak kurang lebih 40-an kilometer.

“Ekor kemacetan ini sudah memasuki perbatasan kabupaten Banyuwangi dan Situbondo, personil anggota Polsek Wongsorejo sudah siap di lokasi, terang Kapolsek Wongsorejo.

Polisi yang bertugas membantu kelancaran lalu lintas di perbatasan utara Banyuwangi mengarahkan pengguna kendaraan khususnya minibus untuk mencari jalur alternatif.

“Terhadap kendaraan kecil yang menuju arah Kota Banyuwangi dan Ketapang diarahkan berputar menuju arah Sempol, Bondowoso lalu melewati Kawah Ijen,” terang AKP Eko Darmawan.

Sejak 14 Juli 2025 KSOP Tanjungwangi Banyuwangi memang mengeluarkan surat edaran terhadap 15 kapal untuk menunda pelayaran atau larangan operasi karena temuan Tim Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dari Ditjen Perhubungan Laut.

Larangan KSOP Banyuwangi itu memerintahkan 15 kapal yang biasa melayani pelayaran di Pelabuhan Ketapang – Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan seluruh rekomendasi Tim Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal

Bahkan 2 dari 15 kapal diperintahkan agar segera melakukan dok guna melakukan perbaikan. Larangan ini sebetulnya bersifat sementara sampai 15 kapal mematuhi seluruh rekomendasi petugas dari Ditjen Perhubungan Laut. (mam)

1744129950993