Beranda Ekonomi & Teknologi 46 Koperasi Merah Putih Akan di Bentuk di 23 Kecamatan di Bondowoso

46 Koperasi Merah Putih Akan di Bentuk di 23 Kecamatan di Bondowoso

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Ada 2 Desa di setiap kecamatan di Kabupaten Bondowoso yang akan memiliki Koperasi Merah Putih .

Pasalnya dari 23 Kecamatan yang ada, akan dibentuk 46 Koperasi Merah Putih .

PLT Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Abdurrahman, mengatakan bahwa launching koperasi tersebut akan dilakukan pada peringatan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025 mendatang.

Menurutnya , persiapan saat ini pihaknya mengumpulkan seluruh camat di Bondowoso untuk meminta dua nama desa di wilayahnya yang ditunjuk sebagai Koperasi Merah Putih.

“Kami undang semua Camat, dalam rangka persiapan Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya usai Rakor bersama camat di Aula DPMD, pada Selasa (29/4/2025).

Ditempat yang sama Navi Setiawan, Kabid Koperasi, Dinas Koperasi Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, mengatakan, koperasi ini akan memiliki banyak usaha.

Dijelaskan bahwa dipetunjuk pelaksanaan bahkan diminta untuk minimal memiliki 6 gerai toko yang semuanya disesuaikan dengan potensi desa masing-masing.

“Itu pun semuanya tidak harus bangun. Tidak semuanya harus sewa, mungkin bisa berkolaborasi,” imbuhnya .

Sementara sumber dana koperasinya, ada dukungan biaya untuk notaris dari Dinas Koperasi Jawa Timur sedangkan di Bondowoso, diberi jatah 46 desa.

Biayanya berdasarkan kesepakatan Ikatan Notaris Indonesia dengan Kemenkop, yakni maksimal Rp 2,5 juta.

Untuk permodalannya, pemerintah memikirkan melalui skema pinjaman. Baik dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir dari Kemenkop, dan bisa juga dari Himbara (Himpunan Bank Negara).

“Cuma skema ini belum aja juknisnya, tapi arahnya akan kesana nanti dari Menkop menyatakan seperti itu,” pungkasnya.

 

Ia menyebut, koperasi desa ini nantinya bukan milik desa, melainkan masyarakat. Karena itulah masyarakat nantinya akan menjadi anggota.

Karena itulah diharapkan masyarakat desa nantinya akan semakin banyak yang ikut serta.

“Pemilik koperasi adalah anggota. Makanya anggota yang daftar, bayar simpanan pokok, itu pemilik Kopdes. Baru Kopdes ini sudah dapat dana mengembangkan usaha,” pungkasnya.

 

1744129950993