Bondowoso – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso melaporkan akun tiktok atas nama @sudaryono698 ke Polisi.
Akun tiktok @sudaryono698 dilaporkan ke Polres Bondowoso pasalnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum penghinaan dengan menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Banser di media sosial (Medsos) tiktok.
“Kami melakukan upaya hukum yang terukur dengan langsung membuat laporan resmi ke polisi dengan nomor STTLPM/533/X/202/SPKT/Polres Bondowoso,” ungkap Jayadi,Ketua LBH PC GP Ansor Bondowoso pada media, Rabu (8/10/2024).
Menurutnya akun bernama @sudaryono698 diduga menyerang kehormatan Banser dengan melakukan dugaan pencemaran nama baik pada Selasa 8 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB di kolom komentar tiktok milik @zaenolhasan1.
@sudaryono698 menuliskan komentar di posting akun tiktok @zaenolhasan1 dengan kalimat ” Yak….Rak Tantaretan. Telat karnafal. Acara agustusan sudah selesai, kok masih banyak tantara gadungan niih,”.
Selain itu kata Jayadi, terduga pelaku juga membuat postingan di akun tiktoknya, berupa foto pasukan pemuda Banser dengan dibubuhkan tulisan bernada pencemaran nama baik.
“Ini Banser NU kok atributnya menyamai TNI, seharusnya pemerintah merevisi dan melarang,” tulis akun @sudaryono698 di video foto yang diupload.
Menurut ,Jayadi laporan itu sengaja dibuat untuk memberikan pelajaran pada masyarakat agar hati- hati dan menggunakan Medsos dengan bijak.
Selain itu, juga untuk menjaga kondusifitas di tengah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Semalam, terjadi riuh di internal Banser sendiri, mau terjadi aksi gruduk ke rumah terduga pelaku oleh sahabat Banser yang merasa tidak terima dan tersinggung atas komentar terduga pelaku. Namun sahabat GP Ansor berhasil mencegahnya,” paparnya.
Penyebutan TNI gadungan oleh akun tiktok sudaryono698 telah menimbukan suasana tidak kondusif.
Jayadi, menegaskan bahwa Banser secara nyata tidak pernah mengaku sebagai bagian dari TNI.
“Tapi Banser bagian dari masyarakat yang juga ikut menjaga kedaulatan NKRI, keamanan di lingkungan wilayah Bondowoso, itu iya. Karena merupakan tanggungjawab bersama,” katanya.
Terkait laporan yang dibuat apa itu masuk ke KUHP pasal tindak pidana atau undang undang ITE, maka sepenuhnya diserahkan ke APH.
Diharapkan pihak kepolisian memproses secepatnya untuk menjaga kondusifitas tetap tenang.
“Efek dari komentar tersebut sudah membuat suasana sedikit tidak kondusif,” pungkasnya.
Pantauan akun tiktok tersebut bisa dibilang masih baru karena mengikuti 83 dan diikuti 120 serta disuka 22 orang saat berita ini ditayangkan.