Beranda Politik & Pemerintahan Achmad Chairil Farid Datangi Kantor Bawaslu Jember ,Pertanyakan Keabsahan Salah Satu Bacabup

Achmad Chairil Farid Datangi Kantor Bawaslu Jember ,Pertanyakan Keabsahan Salah Satu Bacabup

IMG-20250408-WA0090

Jember – Achmad Chairil Farid mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Jember guna mempertanyakan keabsahan hukum pencalonan satu bakal Calon Bupati Jember yang sekaligus tercatat telah dilantik menjadi Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.

“Saya mempertanyakan tentang calon bupati yang telah mendaftar, yang ternyata tanggal 31 Agustus 2024 tercantum daftar nama yang sama dengan pendaftar 28 Agustus 2024 ke kantor KPU,” ungkaonya, Senin (2/9/2024).

Menurutnya ,secara aturan hukum, masih tercantumnya nama salah satu Bakal Calon Bupati  yang juga tercatat dilantik sebagai anggota DPRD Jatim tersebut diangap tidak sesuai aturan hukum.

Pria yang berprofesi sebagai advokad ini menegaskan landasan yang harus menjadi acuan dari syarat pencalonan harus merujuk kepada Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2).

“Bawaslu menyampaikan ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan namun tidak dapat ditunjukan hari ini dan masih menunggu waktu,” katanya.

Farid menyampaikan bahwa jika mengacu pada aturan tersebut, semestinya KPU dan Bawaslu tidak bisa menerima pendaftaran pencalonannya sebelum pihak bersangkutan secara resmi juga menyerahkan surat pengunduran diri dan ada persetujuan pengunduran diri.

“Jadi pilihannya mengundurkan diri secara riil bukan sekedar surat tapi juga ada persetujuan pengunduran diri, karena ini bukan cuma menyangkut masalah administrasi namun pelanggaran hukum jadinya,” paparnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Wiwin Riza Kurnia membenarkan terkait adanya penyampaian aduan keberatan dari warga terhadap salah satu paslon Pilkada 2024 statusnya tercantum sebagai anggota DPRD Jatim.

Dikatakan ,sebagai informasi awal yang segera ditindak lanjuti Bawaslu Kabupaten kepada Bawaslu Jawa Timur.

“Kami juga akan meminta konfirmasi kepada bawaslu Jawa Timur apakah saat pelantikan anggota DPRD Jatim, yang bersangkutan hadir atau tidak saat pelantikan tersebut,” terangnya.

Ditegaskan bahwa dalam melaksanakan pengawasan keabsahan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Bawaslu tidak hanya fokus dalam melaksanakan pengawasan prosedur namun juga berkaitan akurasi data dan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh masing-masing pasangan Bakal Calon.

“Kalau secara aturan di pasal 32 PKPU l, calon yang berstatus sebagai calon terpilihnya anggota DPR atau DPRD tapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf D, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” pungkasnya

1744129950993