Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, memberikan sanksi kepada 5 orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti melakukan pelanggaran administratif pada tahapan pelaksanaan pemilu, sesuai hasil sidang etik dan pleno ,Minggu ,11/02/2024.
Amirudin Makruf, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso
dari Divisi Hukum dan Pengawasan selaku ketua Tim Etik menyampaikan bahwa kelima PPK yang diketahui melakukan pelanggaran itu, masing-masing Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sumberwringin.
“KPU Bondowoso memberikan teguran tertulis kepada kelima PPK, berdasarkan hasil sidang etik yang sebelumnya melalui rekomendasi Bawaslu, dan pleno ,karena kelimanya telah terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu,” katanya saat dikonfiasi ,Senin 12/02/2024.
Berdasarkan hasil sidang etik ,pleno dengan surat keputusan KPU no 760 untuk melakukan perbaikan dalam menjalankan tugasnya.
Keputusan itu kata Amir sudah melalui sidang dan dirundingkan dalam rapat pleno.
“Kesimpulan akhir dari tim dan 5 komisioner KPU adalah mberikan teguran tertulis ,”pungkasnya.








