Bondowoso -11 Orang Penyelenggara Pemilu 2024 di Bondowoso Double Job diantaranya 10 orang menjadi PPS dan 1 orang menjadi PPK ,padahal 11 orang tersebut adalah PPPK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam naungan Pemkab Bondowoso.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 53 ayat (2) huruf c dan Pasal 60 ayat (1), disampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat menjadi Penyelenggara Badan Ad Hoc (PPK, PPS) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal ini dikarenakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terikat dengan kontrak kerja pada suatu instansi, sehingga tidak dapat dipindahkan ke instansi lain yang akan mengakibatkan tidak terpenuhinya target kinerja yang telah disepakati,sebelumnya.
PJ Sekda Bondowoso Haeriyah Yuliati saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa jika regulasinya sudah jelas mengapa harus melanggar.
“Kalau regulasinya sudah jelas ya jangan dilakukan itu artinya pelanggaran ,”tegasnya saat dikonfirmasi ,Minggu 11/02/2024.
Dikatakan bahwa bila menerima upah dari sumber yang sama tentu saja tidak diperbolehkan.
“Kalau yang satu gaji yanh satunya honor gak papa tapi kalau sama-sama gaji ya harusnya pilih salah satu,”tegasnya.
Untuk diketahui menerima satu sumber anggaran yang sama, harus memilih salah satunya karena bisa-bisa pengembalian.
Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD .
Sementara itu honor yang diterima PPK dan PPS bersumber dari anggaran yang sama.
Ditanya apabila sudah terlanjur menerima gaji dari sumber yang sama dan apakah harus mengembalikan Haeriyah mengatakan, Kalau terkait pengembalian pihaknya masih akan mendalami.
“Kita lihat regulasi ditata kelola keuangannya nanti,”tukasnya.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Sunfi Fahlawati menjelaskan diperbolehkan .
“Sebenarnya dalam juknis kami tentang rekruitmen Penyelenggara Badan Ad Hoc, tidak ada satupun persyaratan yang tidak memperbolehkan PPPK ini menjadi anggota PPK maupun PPS. Bahkan PNS pun sebenarnya tetap bersyarat mejadi anggota PPK dan PPS,” kata Fifi.
Namun kemudian yang jadi masalah, kata Fifi, karena adanya ikatan kontrak antara PPPK ini dengan Pemerintah Daerah. Masalahnya bukan di KPU-nya, tetapi disisi Pemerintah Daerah yang melarang. Apalagi data dari penyelenggara yang berstatus PPPK ini sudah kami rampungkan dan serahkan kepada dinas terkait,karena adanya keluhan beberapa lembaga asal merasa terganggu.
“Kendati demikian, pihak KPU Kabupaten Bondowoso juga tidak boleh sertamerta ketika ada larangan itu langsung memberhentikan mereka, kecuali mereka mengajukan pengunduran diri,”imbuhnya.
Dan kalau mereka tidak mengajukan pengunduran diri, kata Fifi ,berarti PPPK harus siap menanggung segala resiko yang terjadi, misalnya mendapatkan sanksi dari Pemda. Dan KPU tidak bertanggung jawab atas hal itu.
Selanjutnya, ditanya terkait mekanisme penggantian jika para penyelenggara yang notabene PPPK ini mengundurkan diri, Fifi mengungkapkan bahwa mekanisme menggantikan mereka adalah tetap sesuai dengan nomor urut berikutnya pada penetapan pertama.
“Artinya Penggantian Antar Waktu atau PAW nya sudah ada sebenarnya, ketika yang bersangkutan yang berada di nomor urut berikutnya masih bersyarat sampai saat ini, maka merekalah yang akan diangkat dan ditetapkan menjadi anggota PPK maupun PPS,” pungkasnya.








