Bondowoso – Setelah penentuan DCT tanggal 4 Oktober begitu banyak potensi pelanggaran, konflik, atau kekhawatiran yang lain, karena ditanggal itulah figur-figur yang memasang baliho atau APK lainya sudah menjadi obyek dan subyek hukum pemilu.
Petensi pelanggaran tersebut merupakan Ranah Bawaslu , hal itu disampaikan ketua KPU Bondowoso Junaedi .
“Setelah penetapan DCT sudah menjadi ranah Bawaslu untuk mengawasi jika mang ada pelanggaran, bukan Rabah KPU,”tegasnya 8/11/2023.
Pihaknya mengatakan siap mengkaji bersama dan menyamakan persepsi tentang dengan Bawaslu ”, terangnya.
Poin-poinnya adalah sampai tanggal 3 November sudah ada himbauan, pencegahan, dan pendekatan persuasif kepada para pihak, tetapi ketika DCT sudah dikeluarkan itu sudah menjadi ranah Bawaslu dan tidak bisa menghindar, maka rentang tanggal sebelum masa kampanye ,sudah ada yang melakukan dilarang kampanye dalam bentuk apapun dan menjadi titik krusial bersama.








