Bondowoso-Tahapan verifikasi administrasi dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) bakal berakhir pada 23 Juni. Polemik kader yang berpindah perahu kembali menghiasi konstelasi politik di Bondowoso dalam Pemilu Serentak 2024.
Seperti yang terjadi dengan PKS. Dua kadernya yang sedang duduk di kursi legislatif periode 2019-2024 memilih berpindah haluan ke Partai Gelora.
Dikonfirmasi ihwal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso Junaedi mengaku tahapan masih berjalan. Saat ini pihaknya masih berjibaku memverifikasi dokumen bacaleg tingkat provinsi yang telah didaftarkan para partai peserta pemilu.
“KPU hanya fokus menjalankan tahapan kepemiluan. Untuk masalah itu, khususnya PAW (pergantian antar-waktu) sepenuhnya kewenangan partai politik,” tuturnya, kemarin (2/11/2023).
Selain itu, ucap dia, KPU Bondowoso , akan merilis daftar-daftar bacaleg yang telah didaftarkan. Merilis nama-nama bacaleg baru akan ditempuh KPU berpedoman regulasi .
Malah satu syarat yang di-input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) memang ada menuangkan surat pernyataan pengunduran diri dari partai jika pada kontestasi selanjutnya memilih maju lewat perahu yang berbeda.
Hal itu tertuang dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Khususnya di Pasal 16 beleid tersebut.
Namun Junaedi menegaskan KPU hanya menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara sesuai koridor tahapan dan aturan kepemiluan. Sementara PAW, tegas dia, sepenuhnya menjadi kewenangan parpol.
Dari verifikasi administrasi yang sedang ditempuh itu, KPU hanya melihat kelengkapan dokumen yang diajukan bacaleg lewat Silon dan didaftarkan parpol ke KPU. Jika lengkap tentu lanjut ke tahapan verifikasi selanjutnya.
“Setelah tahapan perbaikan dokumen nanti baru KPU akan merilis daftar caleg yang ada saat ini,” katanya singkat.