BONDOWOSO – Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum memiliki izin di ruas jalan Kabupaten, dibersihkan Panwas Kabupaten Bondowoso dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Jumat (27/4).
Tindakan yang dilakukan oleh Panwas sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang kampanye DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon presiden maupun wakil. “Sepanjang belum ada penetapan, banner yang menyerupai APK kita tertibkan.” kata Fricas Abdilah Ketua Panwas Kabupaten Bondowoso di kantor Panwas Kabupaten.
Menurut Fricas, sepanjang belum ada penetapan, hal itu sudah melanggar regulasi. Ia mengutarakan, selama ini belum pernah ada surat pemberitahuan yang diterima, baik dari tim pemenangan maupun simpatisan untuk memasang banner itu. Sehingga, Panwas melalukan tindakan. “Waktu kita menyelenggaran rapat dengan KPU Daerah bersama Dinas Perizinan, mereka menyampaikan hal yang sama. Bahwasannya, belum pernah menerima surat pemberitahuan.” ujarnya.
Mekanisme partai melakukan pendidikan politik dan sosialisasi kata Fricas sejatinya Partai, hanya boleh memasang bendera dan nomer urut. Selain itu, melakukan sosialisasi diinternal partai masing-masing tentang calon sebelum penetapan. Hal itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh KPU sekira bulan februari lalu.
Fricas mengaku belum mendata jumlah banner yang sudah berhasil ditertibkan untuk hari ini. Penertiban masih akan terus berlangsung, sampai ruas jalan benar-benar bersih dari banner yang belum memiliki izin.(sq)