Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, Rabu (24/8).
Agenda rapat kali ini berupa Pengambilan Keputusan DPRD Atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD TA 2022 dan Dua Raperda Inisiatif DPRD Tentang SPBE dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Di kesempatan tersebut dilakukan penandatangan kesepakatan rancangan P-APBD oleh kedua belah pihak, yang diwakili oleh Wali Kota Mojokerto dan Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Selanjutnya, akan diterbitkan Surat Edaran Wali Kota untuk penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun 2022.
“Saya berharap jadwal pembahasan rancangan Perubahan APBD bisa dibahas bersama antara Banggar dan TAPD, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Perubahan APBD bisa sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wali Kota.
Sebelum penandatangan, juga dibacakan laporan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2022, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 Kota Mojokerto oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto. Laporan tersebut merupakan hasil rapat dan kesepakatan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Mojokerto pada 20-23 Agustus 2022 lalu.
Perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini juga sempat menyebutkan bahwa perubahan APBD TA 2022 kali ini dimaksudkan untuk memaksimalkan prioritas anggaran pada sejumlah sektor.
“Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 fokus belanja daerah masih untuk kegiatan penanganan kesehatan, ekonomi, dan ketahanan pangan yang beriring dengan pemberdayaan UMKM, penyediaan infrastruktur pengembangan pariwisata serta investasi di Kota Mojokerto,” ujarnya.
Wali Kota Mojokerto pun berharap dengan Perubahan KUA dan PPAS TA 2022, dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Mojokerto tentang SPBE dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dalam forum tersebut juga telah disetujui oleh kedua pihak. Sebelumnya Raperda tersebut telah mengalami penyesuaian naskah hasil fasilitasi dengan Tim Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Setelah ini akan kami mohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur agar dapat segera ditetapkan dan diundangkan, serta dilaksanakan,” pungkas Wali kota.








