Beranda Hukum & kriminal Satreskrim Polresta Mojokerto Gelar Press conference Kasus TPPO

Satreskrim Polresta Mojokerto Gelar Press conference Kasus TPPO

IMG-20250408-WA0090

 

MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto menggelar Press conference kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wakapolresta Mojokerto Kompol. Sarwo Waskito menyampaikan bahwa satu orang tersangka berinisial “WW “ yang berasal dari Tulungagung diteyapkan sebagai pelaku tindak kejahatan tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia di jerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007, Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP tentang Pemberantasan TPPO,”jelasnya.
di halaman Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto,Senin, (11/4/2022).

Dikatakan bahwa, pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan hubungan sex threesome setelah bertemu dan setuju dengan pria yang mau berhubungan dengan sex treesome.

“Pelaku janjian dan membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto dengan uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto 500 ribu rupiah. Setelah masuk hotel menerima uang 1 juta 500 ribu rupiah dari pria yang memesan istrinya, kemudian terjadi hubungan suami istri antara pria pemesan, korban sebut saja Bunga, dan tersangka,”ungkapnya.

Adapun kronologi kejadianya, pada hari Selasa tgl 29 Maret 2022 sekira jam 19.30 WIB Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO).

Seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto.

Selanjutnya dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polresta guna penyidikan lebih lanjut.

Dari tempat kejadian petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah sprei kasur warna putih,1 (satu) buah bad cover warna putih, 1 (satu) buah bill / nota hotel, 1 (satu) unit HP merk xiamoi note 5, Uang tunai senilai 1 juta 500 ribu rupiah, 1 (satu) unit mobil panther touring 2021 No Pol AG-1617-TK dengan kunci kontak, 1 (satu) buah kondom merk fiesta sudah terpakai, 2 (dua) buah kondom merk fiesta belum terpakai; , 1 (satu) buah BH warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, 1 (satu) buah pelumas merk VIGEL, 1 (satu) buah buku nikah siri tanggal 19 November 2021.

“Tersangka sudah mejual istrinya sebanyak 2 kali kepada lelaki yang ingin berhubungan sex treesome, pelaku menjual istri sirinya ini karena tergiur dengan uang dari hasil menjual istrinya, mengingat pekerjaan sebagai karyawan bengkel swasta,” pungkasnya

1744129950993