BONDOWOSO –Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat,menyampaikan bahwa serapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso hingga triwulan 2022 ini baru mencapai 5 persen.
Itu pun kata politisi PDIP ini ,untuk pembayaran yang sifatnya langsung (Pembayaran LS). Sementara untuk penyerapan untuk uang persediaan (UP) belum ada penyerapan sama sekali, atau nol persen.
Hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi usai memimpin rapat koordinasi evaluasi penyerapan anggaran tahun 2022, di Aula Sabha Bina Praja 1, Pemkab, Senin (11/4/2022).
Meskipun serapan rendah, program di Bondowoso tetap berjalan. Utamanya, program yang berkaitan dengan pihak ketiga.
Irwan mengatakan bahwa untuk pengeluaran rutin masih belum ada penyerapan sama sekali.
“Kalau UP ini kan pengeluaran rutin, di luar LS. Sementara LS sudah terserap 5 persen, LS ini untuk membayar program kegiatan dengan berkait dengan pihak ke tiga dan sebagainya. Yang tak terserap ini kan uang persediaan yang berkaitan untuk belanja sehari-hari,”paparnya.
Kondisi ini kata Irwan ,terjadi karena adanya aturan perubahan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dilakukan oleh Kemendagri.
“Yakni, aturan Kemendagri nomer 77 tahun 2022. Yang diharuskan untuk proses revolving penggantian UP harus 50 persen,” tegasnya.
Dikatakan bahwa ,kondisi semacam ini menjadi kendala bagi operator di OPD dalam mengentri item per item karena adanya trial and error.
“Sehingga banyak bukti yang tak terverifikasi,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya akan merubah Perbup nomer 63 tentang tata cara keuangan daerah.
“Sehingga, UP yang di atas Rp 100 juta untuk pengajuannya minimal 20 persen. Sementara yang di bawah Rp 100 juta, pengajuannya minimal 30 persen,” katanya.
Menurutnya hal ini terjadi bukan hanya di Bondowoso, tapi hampir semua kabupaten/kota seperti itu .