BONDOWOSO – Menangkan Perkara Citizen Law Suit di Pengadilan Negeri Banyuwangi tentang batas wilayah segmen Kawah Ijen, Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin Gelar Press Conference di Caffe Pendopo Bondowoso,Jawa Timur, Jum’at 8/04/2022.
Amar putusan Rabu 6 April 2022 menyatakan, bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Gugatan yang mereka layangkan yakni terkait penandatangangan berita acara Nomor: 35/BAD/11/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah kabupaten Banyuwangi dengan kabupaten Bondowoso sub segmen Kawah Ijen.
Sementara gugatan kepada Bupati Banyuwangi untuk melakukan upaya hukum tentang pembatalan penandatangangan berita acara nmor: 35/BAD/11/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021.
Bupati Bondowoso melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Agus Heriyanto, mengatakan, selama proses persidangan pihaknya menyampaikan berbagai dalil dan bukti-bukti. Untuk, mempertahankan bahwa kesepakatan itu benar dilaksanakan sesuai Permendagri nomer 141 tahun 2017.
“Tak ada perbuatan melawan hukum dalam kesepakatan tersebut,”tegasnya.
Dalil dimaksud , menegaskan bahwa berita acara tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah subsegmen Kawah Ijen bukan merupakan berita acara penyerahan 1/3 Kawah Ijen kepada Kabupaten Bondowoso.
“Tetapi berita acara dimaksud adalah berita acara penarikan garis batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso,” paparnya.
Selain menghadirkan saksi ahli yang menerangkan bahwa secara historis keberadaan Kawah Ijen bercikal bakal pada Gunung Induk yang secara teritorial berada di perbatasan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi.
“Kami juga menyampaikan bahwa kepemilikan Kawah Ijen adalah milik dua kabupaten antara Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi, hal ini telah diakui oleh delapan kementerian dalam pengajuan penetapan ljen Geopark ke UNESCO,” katanya.
Namun diakui masih belum inkrah, karena masih memberikan waktu manakala penggugat melakukan banding, hingga batas tanggal 26 April 2022.
Dikqtakan bahwa kemenangan ini dinilainya menjadi angin segar bagi Bondowoso.
Diketahui, Pemerintah Bondowoso dan Banyuwangi melakukan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dengan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, di Surabaya Kamis (3/6/2021) lalu.
Adapun hasil pertemuan tersebut disepakati, sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat menjadi wilayah teritorial Bondowoso. Sementara sisi bibir sebelah timur Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi.
Artinya 1/3 Kawah Ijen masuk Bondowoso dan 2/3 Kawah Ijen masuk Kabupaten Banyuwangi.
Namun warga Banyuwangi menggugat agar kesepakatan itu dibatalkan.








