Bondowoso,Ani Farmadiani SST, M.Kes,Kasie PP PUHA Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) menyampaikan bahwa perku adanya pembentukan Tim Penggerak Pengarus Utamaan Gender tingkat kecamatan dan desa .
Menurutnya Pug/Pprg dan Membentuk Vokal Point Dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Resfonsif Gender Di Kabupaten Bondowoso.
“Sangat perlu sekali untuk membentuk tim baik di kecamatan maupun dosesa , memgingat,Konsep Gender Mengacu pada peran dan tanggung jawab sebagai perempuan dan sebagai laki-laki yang diciptakan dan diinternalisasi dalam keluarga, dalam masyarakat, dalam budaya masyarakat dimana kita hidup termasuk harapan-harapan, sikap, sifat, perilaku bagaimana menjadi seorang laki-laki dan bagaimana menjadi seorang perempuan (culturally learned and assigened behavior) baik di keluarga dan lingkungan yang ada di wilayah baik Kabupaten,Kecamatan dan desa,”jelasnya saat pembentukan Tim Penggerak Pengarus Utamaan Gender tingkat kecamatan dan desa di gedung Sababhinapraja 1 Pemkab Bondowoso, Kamis,20/01/2021.
Dikatakan bahwa Menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG dalam daerah bahwa Pemerintah Daerah Wajib menyusun kebijakan, Program dan Kegiatan pembangunan responsife gender dan Mengidentifikasi permasalahan dalam menyusun Gender Budge Statement (GBS).
“Maksud dan tujuannya
agar ada pembentukan vokal point juga disetiap SKPD dalam mendukung percepatan pembangunan yang responsif gender,”pungkasnya.








