Banyuwangi,Peristiwa bulan Mei tahun 1998 merupakan tonggak penting dalam sejarah panjang Indonesia. Desakan gelombang demonstrasi semakin meninggi yang dipicu oleh krisis ekonomi akibat merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat pada Bulan Juli tahun sebelumnya
Setidaknya ada 6 ( enam ) agenda reformasi. Keenam agenda tersebut adalah adili Soharto beserta kroninya, amandemen Undang – Undang Dasar 1945 untuk memperkuat demokrasi, hapus Dwifungsi ABRI, Otonomi Daerah, dan ciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Puncak dari gelombang demonstrasi ini adalah pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dan mengalihkan kekusaan pada BJ Habibie
Apa kaitanya peristiwa bersejarah itu dengan judul tulisan ini ?
Para tokoh Negeri , tokoh organisasi dan tokoh masyarakat bersepakat bersama dengan kelompoknya, dengan komunitasnya, dengan entitasnya, untuk membentuk organisasi baru, paguyuban baru, lembaga baru, bahkan ada beberapa yang membentuk partai politik baru.
Apa yang dilakukan oleh PGRI pada moment bersejarah itu?
Konggres ke XVIII PGRI seharusnya dilaksanakan pada tahun 1999 dimajukan pada tanggal 25 sampai dengan 28 Nopember 1998 di Lembang Bandung dengan semangat reformasi. Dalam konggres XVIII ini menghasilkan 3 ( tiga ) keputusan besar bagi Organisasi PGRI pertama kehidupan organisasi yang lebih demokratis dan dinamis, kedua Pengurus Besar ditugasi untuk memperjuangkan Undang – undang Guru dan memperjuangkan anggaran pendidikan 20 % dari APBN dan yang ketiga PGRI kembali ke jati diri organisasi
Momentum ini yang seharusnya dimaknai secara mendalam oleh semua guru di Indonesia, karena bermula dari _embrio_ ini seluruh tata kehidupan guru Indonesia berubah, terutama dalam tataran kesejahteraan.
Perjuangan PGRI agar Undang – Undang Guru disahkan tidak pernah surut. Mulai dari Presiden BJ Habibie, Abdul Rahman Wahid, Megawati Soekarno Putri sampai Presiden Soesilo Bambang Yudoyono. Bahkan perjuangan PGRI agar Undang – undang ini disahkan sampai terjadi pergantian 4 ( empat ) Menteri Pendidikan mulai dari Juwono Sudarsono, Yahya Muhaimin, Malik Fajar dan Bambang Soedibyo
Kondisi ini perlu dicatat dalam sejarah panjang perjuangan PGRI, karena Presiden Soesilo Bambang Yudoyono pernah menjajikan bahwa Undang – Undang Guru akan disahkan pada Hari Ulang Tahun PGRI tanggal 25 Nopember 2005.
Allahuakbar Allahuakbar, dan alhamdulilah akhirnya pada tanggal 30 Desember 2005 Undang – Undang Guru disahkan dengan nomor 14 tahun 2005 yang kita kenal dengan nama *Undang – undang Guru dan Dosen.*
Kepastian terhadap jaminan perlindungan hukum, perlindungan kode etik guru dan perlindungan profesi bahkan sampai perlindungan kesejahteraan guru sangat jelas tertulis dalam pasal – pasal Undang – Undang tersebut.
Pasal 14 ayat 1 huruf ( a ) Undang – undang Guru dan Dosen berbunyi “ Dalam menjalankan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas *kebutuhan hidup minimum* dan jaminan kesejahteraan sosial “. Dalam pasal 15 disebutkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf (a) meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa *tunjangan profesi*, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Dari pasal tersebut kita dapat membaca dengan jelas bahwa ada kalimat *“ serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi “.*
Tunjangan profesi adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru professional dibuktikan dengan proses sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Kesejahteraan guru meningkat 100 % ( seratus persen ) dari gaji pokok setiap bulan, dan itu adalah perjuangan panjang dari PGRI. Meminjam istilah sosialita jaman _now_ *nikmat apa lagi yang kau dustakan*. Keberadaan PGRI sebagai organisasi profesi bagi para guru sudah seharusnya diloyali dan dijunjung tinggi oleh para anggotanya.
Pasal 41 ayat 3 Undang – undang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa setiap guru wajib menjadi anggota organisasi profesi, maka sudah jelas bahwa kita bukanlah guru ketika kita belum menjadi anggota organisasi profesi. Pada tahun 1994 presiden soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden nomer 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional dengan mencantumkan diktum pertimbangan bahwa tanggal 25 Nopember selama ini telah diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) dan upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru dipandang perlu menetapkan tanggal 25 Nopember sebagi Hari Guru Nasional.
Penghormatan tanggal 25 Nopember sebagai HUT PGRI dan HGN telah dikuatkan oleh presiden dengan Keppres 78 tahun 1994 bermakna _implisit_ bahwa guru adalah adalah PGRI dan PGRI adalah rumah besar bagi para guru.
Jati diri PGRI sebagai Organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan terus menggema sampai detik ini. Peraturan Pemerintah nomer 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) adalah perjuangan PGRI yang disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd dalam sambutan HUT ke 73 PGRI di Pakansari Bogor.
Regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah PermenpanRB nomer 28 tahun 2021 yang dibarengi dengan Keputusan Menteri yang sama yaitu nomer 1127 tahun 2021, tentang pelaksanaan seleksi ASN PPPK guru dan ambang batas atau _passing grade_. Lagi – lagi PGRI harus berjuang keras bersama Komisi X DPR RI dan komite 1 DPD RI dengan memberi masukan betapa carut marutnya seleksi komptensi ASN PPPK tahap yang pertama.
Walhasil terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomer 1169 tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi ASN PPPK yang berdampak bertambahnya peserta seleksi yang lolos ambang batas dan mengisi formasi sekitar 300 ( tiga ratus persen ). Dari 60.000 peserta menjadi 173.329 secara nasional.
Di akhir tulisan ini penulis ingin menyampaikan pesan dan harapan kepada semua guru anggota PGRI mari kita *“ kembali kepada jalan yang benar “* dengan mengedepankan solidaritas dan soliditas kita terhadap PGRI sebagai ibu kandung para guru.
Selamat menyambut Hari Ulang Tahun ke 76 PGRI dan Hari Guru Nasional 2021.
Bangkit Guruku Maju Negeriku, Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh
Oleh : Sudarman Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dituturkan kepada Reny, wartawan tapalkudapost.com








