Beranda Lensa Nusantara Tomas Sesalkan Bertiktok Berujung Pencopotan Jabatan KadisParpora Bondowoso

Tomas Sesalkan Bertiktok Berujung Pencopotan Jabatan KadisParpora Bondowoso

IMG-20250408-WA0090

 
Bondowoso,Hukuman atau sanksi bagi kepala Dinas Pariwisata,Pemuda dan olah raga (Disparpora)Kabupaten Bomdowoso,Jawa Timur yang berujung pencopotan jabatan,karena dianggap melanggar kode etik ASN disesalkan salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas)
Berawal dari perilaku KadisParpora Bondowoso yang dianggap melanggar kode etik ASN,karena ber Tik-Tok ria dengan seorang perempuan yang memperagakan tarian ular dengan sang pawang, kadisParpora sebagai pawang sementara si perempuan menjelma sebagai ular(dalam vedio Tik Tok yang berdurasi sekitar 2 menit red).
Moch Yusuf salah satunya menyesalkan sanksi yang diberikan kepada KadisParpora.
“Tidak pantas sanksi pencopotan jabatan yang di berikan ke pak harry(kadisParpora red)Tik-Tok adalah media hiburan,jadi sangat pantas seorang kepala Dinas Pariwisata untuk menghibur.’kata abah yusuf,panggilan akrabnya,Jum’at 17/07/2020.
“Toh mereka tidak melanggar asusila,sebaiknya Bupati  mengkajinya kembali.”harapnya.
Sementara di dalam sanksi yang tertera di dalam Kode Etin ASN bertolak belakang dengan sanksi yang diterima oleh kadisParpora.
“Sebenarnya,kalau berpedoman kepada Sanksi Kode Etik ASN,KadisParpora dikenakan Sanksi moral,selain Sanksi moral juga dapat berupa Sanksi Administrasi bahkan lebih jauh lagi berupa Sanksi Disiplin PNS.yang dimaksud dengan hukuman disiplin adalah hukuman disiplin yaitu berupa tegoran lisan dan tegoran tertulis ,”tukasnya (hart).

1744129950993