Beranda Politik & Pemerintahan Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Minta Kades Pahami Perubahan Peraturan Menteri Desa...

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Minta Kades Pahami Perubahan Peraturan Menteri Desa Terkait Penanganan Covid -19

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso , Ketua Komisi Satu DPRD Bondowoso H.Tohari meminta Kepala Desa memahami peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal/ dan Transmigrasi (Kemendes PDIT) yang telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tanun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDIT Nomor 6 Tahun 2020 .
Menurutnya Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDIT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, inti dari perubahan dimaksud mengatur tentang penggunaan Dana Desa.
“Untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) .Hal itu telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Desa PDIT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta lampiran Protokol Relawan Desa Lawan CöVID-19,” jelasnya ,Rabu 15/04/2020.
Dijelaskan , sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Desa PDIT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Khusus untuk nomor 3 (tiga) BLT-Dana Desa diatur .
“Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di Desa;
Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata , dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,” tegasnya.
Kendati demikian ditegaskan bahwa mekanisme pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19 dengan formulir .Adapun basis pendataan di RT dan RW; c, Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidenti dengan yang dilaksanakan dengan agenda tunggal: validasi, finalisasi, dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa.
“Yang harus dipahami adalah Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
Dokumen penetapan data KK penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima,” imbuhnya.
Adapun Metode dan Mekanisme Penyaluran perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLTZ Dana Desa mengikuti rumus.
“Desa penerima Dana Desa kurang dari RP 800.000,000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.Desa penerima Dana Desa RP 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan RP 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jum{ah Dana Desa.
Desa penerima Dana Desa lebih darj RP 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa,” ungkap ketua Fraksi PKB ini.
Dikatakan bahwa khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar darj anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten
Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunaj (cash /ess) setiap bulan.
“Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana DesaMasa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.Besaran BLT-Dana Desa per bulan: Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga,” katanya.
Diingatkan bahwa Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Badan Perm Isyawaratan Desa (BPD);
Camat; dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Penanggung Jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.
” Jadi Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Terkait dengan pelaksanaan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT dimaksud, saya juga selalu siap bagi kepala desa yang ingin memahami secara jelas tentang perubahan dimaksud, karena ini juga merupakan tanggung jawab komisi I ,agar para Kades khususnya dan masyarakat pada umumnya benar-benar paham,”pungkasnya.

1744129950993