BONDOWOSO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso, Harimas, menyampaikan bahwa tersangka kasus pencabulan di Desa Grujugan Lor Jambesari,terhadap 9 anak yang dilakukan oleh AA merupakan guru TPQ, ternyata juga guru PNS yang mengajar SD Grujugan Kidul 3.
Dijelaskan bahwa tersangka yang telah mecederai dunia pendidikan ini merupakan guru kelas 2 di sekolah tersebut. Kendati demikian, ditegaskannya oleh Harimas bahwa kasus pencabulan terjadi di lembaga milik tersangka, tidak di lingkungan SD Grujugan Kidul 3.
“Benar statusnya dia senagai PNS. Tapi kejadiannya bukan pada murid sekolah ,tapi di lembaga yang dia punya. Dia punya lembaga, tadi informasinya, saya telpon Korwil dan Kepala Sekolahnya. Kalau di sekolah saya tidak ada masalah pak,” jelasnya , Jum;at 27/9/2019
Harimas berjanji bahwa pihaknya masih akan memastikan penetapan AA sebagai tersangka. Termasuk, ancaman hukumannya, hal ini untuk melakukan tindak lanjut atas statusnya sebagai guru PNS.
“Karena itu ada aturannya, kalau ancaman hukumannya sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara untuk mempermudah proses permintaan keterangan, penjelasan dari pihak kepolisian. Maka akan kami proses sesuai prosedur yang ada untuk diberhentikan sementara,” imbuhnya.
Dikbud juga telah meminta Kepala Sekolah untuk memastikan murid-muridnya tidak sampai ketinggalan mata pelajaran yang diampu oleh tersangka pecabulan itu.







