Bondowoso – Polemik Palang Merah (PMI) Bondowoso tak kunjung usai, betapa tidak dalam tanggapan bupati terhadap pandangan umum Fraksi ,Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin sebagai pembina menyampaikan Perihal kepengurusan PMI Kabupaten Bondowoso dilakukan sesuai mekanisme dalam AD/ART Palang Merah Indonesia (PMI).
Hal itu disampaikan terkait permintaan pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Bondowoso yang meminta KH Salwa Arifin, Bupati Bondowoso untuk segera melakukan langkah-langkah konstruktif sesuai AD/ART organisasi terkait permasalahan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur yang saat ini ramai diperbincangkan.
Sebagaimana disampaikan Moh. Sinol, jurubicara Fraksi PKB Bondowoso, pada saat rapat Paripurna Pemandangan umum Fraksi terhadap rancangan KU, PPAS dan Raperda Tentang P-APBD tahun 2019 di Graha DPRD Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (23/7/2019) malam.
Menurutnya, persoalan SK kepengurusan PMI Bondowoso telah menyebabkan kagaduhan publik, sehingga untuk itu bupati perlu segera mengambil langkah yang solutif agar problema tersebut cepat selesai.
Berawal dari terpilihnya Miftahul Huda menjadi Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bondowoso periode 2019-2024. Ia terpilih secara aklamasi saat Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-9 yang dilangsungkan di Hotel Ijen View, Rabu (26/12). Sebelumnya, Miftah telah menjabat sebagai Ketua PMI Bondowoso periode 2014-2018.
Pemilihan tersebut diikuti oleh seluruh utusan pengurus PMI ranting se-Kabupaten Bondowoso tingkat Kecamatan, perwakilan relawan dan Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Bondowoso.
Sebagai ketua terpilih Miftah kemudian mengundurkan diri terkait pencalekan dirinya pada kontestasi pileg lalu.
Kendati demikian, Bupati Salwa Arifin bersurat ke PMI Provinsi Jatim bahwa menolak hasil Muskab. Rencananya akan dilakukan Muskan ulang.

“Ini masalah PMI kan belum selesai kan ya. Dulu waktu pelaksanaan Muskabnya tidak sesuai prosedur. Perlu ada Muskab ulang, dan mempertanggungjawabkan hasil kinerja selama ini,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Bupati juga mengaku, sudah berkomunikasi dengan PMI Jatim. Pihaknya juga diminta untuk mengajukan nama-nama yang akan dicalonkan dalam Muskab.
Dari data yang diperoleh , Bupati Salwa sebagai pelindung PMI Kabupaten, sudah mengirim surat ke Pengurus PMI Jawa Timur, dengan nomor, 188/02/430.4.2/2019.
Adapun salah satu isi suratnya adalah, tidak mengesahkan terhadap Musyawarah Kabupaten, dan Musyawarah Kabupaten diulang setelah diperoleh hasil audit oleh Inspektorat sebagai dasar pertanggungjawaban, baik kepada Musyawarah Kabupaten maupun Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Selanjutnya, untuk menghindari kekosongan kepengurusan, bupati juga meminta agar ditetapkan Pelaksana Tugas Ketua Pengurus PMI Kabupaten Bondowoso, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Anggaran Dasar Palang Merah Indonesia.
Menanggapi surat Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin, PMI Jawa Timur juga berbalas surat yang isinya sebagai berikut.
Pertama, PMI Provinsi Jawa Timur menyetujui musyawarah PMI Kabupaten Bondowoso diulang kembali setelah diaudit oleh Inspektorat.
Dua, Pelaksanaan Muskab dilaksanakan sebelum masa bakti kepengurusan yang akan berakhir tanggal 20 Januari 2019.
Dari data di atas, menunjukan bahwa permintaan Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin, agar Muskab PMI Bondowoso diulang, disetujui oleh Pengurus PMI Jawa Timur.
Namun pada kenyataanya Muskab tersebut tidak pernah dilakukan hingga beredar SK kepengurusan tanpa stempel.
Kepada Media, Wabup Irwan mengatakan bahwa dirinya tak tahu menahu perihal SK tersebut. Bahkan, dirinya baru tahu adanya SK itu setelah putri pertamanya menanyakan hal tersebut. Karena, dijadikan sebagai Sekertaris PMI di SK kepengurusan.
“Tidak tahu saya. Saya baru tahu Mega (Putri Pertama Wabup Irwan) seminggu yang lalu datang ke saya, menanyakan bahwa kenapa dirinya dijadikan sebagai sekertaris PMI,” ujarnya.
“Saya tidak tahu. Aku SK ini tidak tahu. Diusulkan begini gini, saya tidak tahu,” ungkapnya.
Ia mengaku bahwa pihaknya sendiri tak ada komunikasi dengan PMI Jatim maupun Bupati Salwa Arifin perihal SK tersebut.
“Jangan-jangan ini hanya skenario menjelekkan saya,” tutur politisi PDIP itu.
Ditanya apakah mendorong adanya Muskab, Wabup Irwan menjawab bahwa dirinya mendorong semuanya haruslah sesuai prosedur.
Selanjutnya PMI Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan Surat Keputusan Kepengurusan PMI Bondowoso untuk periode 2019-2024 kepada Bupati Salwa Arifin, Selasa (23/7).
SK diserahkan kepada Bupati Salwa di Peringgitan Pendopo oleh Sekertaris PMI Jatim, Edi Purwinarto.
Ia menerangkan bahwa penyusunan kepengurusan merupakan tugas dari tim formatur-tim yang bertugas menyusun kepengurusan-. Adapun tim formatur ini dibentuk oleh Ketua PMI terpilih.
Hanya saja, ditengah perjalanan Miftahul Huda, Ketua PMI terpilih mengundurkan diri. Sehingga, yang selanjutnya memiliki tugas untuk menyusun tim formatur tersebut yakni Plt (Pelaksana Tugas) yang penunjukannya dilakukan oleh Ketua PMI Provinsi Jatim. Adapun, Plt. PMI Bondowoso yang ditunjuk yakni Muhammad Iqbal Afif.
“Dalam tenggat waktu untuk menyusun kepengurusan itu diberikan batas waktu. Saya dokumen yg disini tidak tau. Tapi biasanya satu bulan. Dalam perjalanan satu bulan ini ternyata Pak Miftah mundur karena pencalegan itu. Dan pada saat mundur belum bisa membentuk kepengurusan. Maka organisasi tidak boleh terjadi kekosongan diangkatlah Plt. yang mengangkat Ketua PMI Provinsi,” katanya saat itu.
Bahkan pada tanggal 30/07/2019 tersiar kabar pengurus PMI sudah menghadap wakil Bupati untuk persiapan pelantikan.
Akan tetapi pada tanggapan bupati terhadap PU Fraksi 01/08/2019 bupati menyampaikan Perihal kepengurusan PMI Kabupaten Bondowoso dilakukan sesuai mekanisme dalam AD/ART Palang Merah Indonesia (PMI).







