Bondowoso – Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso,H.Harimas mengakui bahwa telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan terkait indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa dalam pengalokasian Dana Desa untuk program Gerakan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa).
Dijelaskan bahwasanya dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) oleh Kejaksaan, dirinya, kemudian Kepala DPMD Abdurrahman telah dimintai keterangan. Termasuk pula, camat dan satu atau dua kepala desa.

- SDN Pakisan 5 Tlogosari Ukir Prestasi, Wakili Bondowoso Raih Penghargaan Adiwiyata Jatim 2025
- Aspirasi PPPK dan Honorer Mengalir, Golkar Bondowoso Gandeng DPR RI dan BKPSDM
- Dugaan Korupsi Hibah Ternak di Banyuwangi, JPKP Jatim Lapor ke Kejari
- Pansel Umumkan Hasil Asesmen JPTP Bondowoso, Semua Peserta Lanjut Tahapan Akhir
- Bupati Mantu ,Pendopo RBA Bondowoso Disulap Jadi Tempat Resepsi Pernikahan 179 Pasangan Isbat Nikah
“Dalam rangka pulbaket di Kejaksaan, mungkin ada satu atau dua Kepala Desa yang dimintai penjelasan keterangan. Ada Camat juga , saya juga pernah dimintai keterangan disana yang terkait bagaimana penggunaan anggaran DD, kebetulan yang berkompeten Pak Abdurrahman selaku kepala DPMD. Kemarin juga sudah dimintai keterangan bagaimana prosedur mekanisme pencauran dana DD,” jelasnya ,Selasa,23/07/2019.
Dinformasikan sebelumya Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah melakukan penyidikan terhadap indikasi perbuatan melawan hukum atas DD untuk program Getar Desa.Data terkumpul 209 desa yang direncanakan akan dipanggil bertahap.







