Bondowoso – Naiknya nilai silpa tahun 2018 mengindikasikan bahwa pemerintah daerah kembali kehilangan cara yang efektif untuk peningkatan serapan anggaran daerah pada tahun 2018, Sebagaimana diketahui Realisasi belanja Pegawai Tahun 2018 sebesar Rp 745.146.112.540,00 atau 92,63% dari anggaran sebesar Rp 804.446.054.111,53 atau terdapat selisih antara anggaran dan realisasi sebesar Rp 59,299,941,571,53 . Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang selisih tersebut terlalu besar yang tentu disebabkan karena penganggaran belanja pegawai yg terlalu tinggi.
Seharusnya untuk anggaran belanja pegawai bisa ditekan lebih realistis karena asumsinya mudah dihitung dan diukur sehingga dapat diminimalisir terjadinya SILPA dari belanja pegawai. Dengan demikian potensi Anggaran yang ada bisa lebih dioptimalkan penggunaannya untuk belanja pembangunan pada tahun anggaran yg bersangkutan. Mohon tanggapan dan penjelasan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS Fathorazi dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2018 ,Selasa 11/06/2019 di Graha Paripurna Bondowoso,Jawa Timur.
Silpa dan proporsinya terhadap dana tersedia, dari tahun 2014 Rp. 159.600.894.512, 68 atau 9,8% tahun 2015 Rp. 180.318.318.790.589,66 atau 4,9 %, dan silap pada akhir tahun 2018 Rp. 201.347.878.366,01 atau 9,6%.
Jika dibandingan dengan silpa tahun 2017 meningkat nilainya 100% lebih dimana pada silpa pada tahun 2017 sebesar Rp. 100.092.046.784,48.
Naiknya nilai silpa tahun 2018 mengindikasikan bahwa pemerintah daerah kembali kehilangan cara yang efektif untuk peningkatan serapan anggaran daerah pada tahun 2018, kebijakan manajemen KAS dan manajemen pelaksanaan program dan kegiatan perlu ada evaluasi perbaikan manajemen pengelolaan keuangan daerah sehingga potensi keuangan yang relatif masih rendah bisa digunakan secara lebih efeisen dan lebih efektif untuk peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Dari jumlah silpa tersebut, berapa yang sudah terikat penggunaannya seperti sisa DAK, DBHCT, sisa BOS dll, dan yang belum terikat penggunaannya .
Selanjutnya berdasarkan temuan dan rekomendasi LHP BPK RI yang berkaitan dengan realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2018 masih terdapat beberapa kelemahan dari sisi kehandalan system pengendalian internal dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah di resume didalam buku II dan buku III LHP BPK RI, dan fraksi PKS meminta pemerintah kabupaten Bondowoso agar mengungkap factor-faktor penyebab atas temuan BPK RI dari sisi:
– Kapasitas SDM,
– Kemandirian system/prosedur sesuai SAP dan
– Kebijakan tata kelola lembaga daerah, agar supaya perbaikan untuk tahun berikutnya lebih focus dan terarah.







