Situbondo – Dua warga nyaris bentrok, gara-gara berebut tanah seluas 192 M2 (seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kamis (02/05/2019) pagi.
Dua warga yang saling klaim sebagai pemilik pekarangan tersebut masing-masing, Non Hartatik (66) asal Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan dan tetangganya sendiri ibu Marsiya (70) di Kelurahan Dawuhan. Marsiya mengaku berhak atas tanah tersebut karena mendapat warisan dari orangtuanya.
Sementara Non Hartatik menyatakan, tanah itu adalah miliknya lantaran sudah mempunyai salinan AJB dan bukti Sertipikat tanah tersebut dan beliau berinisiatif memberi kompensasi terhadap warga yang menumpang di atas lahan miliknya. Oleh karena itu, dia anggap yang paling berhak atas tanah tersebut secara legalitas.
Pantauan media online ini di lokasi tanah sengketa tersebut, kedua kubu saling mengklaim hingga terjadi adu mulut yang mengarah pada adu fisik, itu di saat Non Hartatik dengan dibantu keluarga dan tetangga sekitarnya hendak memasang pagar pembatas. Namun tiba-tiba ibu Marsiya mendatangi lokasi langsung memaki-maki ketika Non Hartatik tengah memasang kayu penyangga untuk penguat pagarnya.
“Ini tanah hak saya kenapa mau di pagar di sebelah rumah. Saya memegang bukti sah kalau tanah ini milik saya,” tegas Marsiya, dihadapan Non Hartatik dan orang-orangnya, di lokasi tanah sengketa.
Mendengar pernyataan itu, Non Hartatik langsung membantah ungkapan Marsiya. Dia mengaku memiliki SHM bukti leter C dan Sertifikat atas tanah tersebut, sehingga tanah itu menjadi miliknya.
“Saya mau pasang pagar kayu di atas tanah milik sendiri dan tanah ini sudah bersertipikat atasnama saya, kok malah saya dibilang nggak punya hak atas tanah ini,” tegas Non Hartatik tak mau kalah.
Adu mulut terus berlangsung, hingga masing-masing kubu saling berhadapan. Mereka sempat saling dorong. Bentrok fisikpun nyaris tak bisa dielakkan, jika saja sejumlah petugas kepolisian dan forpimka setempat tak segera tiba di lokasi kejadian. Selanjutnya kedua pihak diajak untuk kembali ke rumahnya masing-masing untuk diajak bermusyawarah.
Dalam pertemuan yang ditengahi oleh Camat dan Sekcam serta Babinsa Kota Situbondo Kota tersebut, juga sempat memanas dan nyaris ricuh. Kedua belah pihak sudah berdiri dan siap tempur. Bahkan, ada salah satu kubu yang sudah mengangkat kayu.
Di rumahnya, Non Hartatik menjelaskan, bahwa tanah seluas 192 M2 tersebut, sudah resmi miliknya dengan ditunjukkan langsung pada Muspika setempat adalah bukti SHM. Nomor 03692 yang dikeluarkan oleh BPN. Terletak di sebelah selatan jalan dan berada di pinggir jalan. Sedangkan saat ini yang ditempati rumah dan dipagar oleh Marsiya yaitu hampir satu kapling di bagian barat tanah yang berada di depan pinggir jalan.
“Tanah ini saya dapatkan dari Akta Jual Beli (AJB) sekitar tahun 2006 lalu. Tapi tanah pekarangan itu kok masih diklaim milik ibu Marsiya, padahal saya sudah membeli tanah tersebut pada 3 orang ahli waris dari pemilik pertama sesuai Leter C Nomor 1400/22/D.III, atasnama P. Erri dan para ahli warisnya yaitu, Sa’ada, Mat Hari dan Kusmiyati selaku penjual tanah warisan itu, ” kata Non Hartatik. Dia tambahkan, dirinya juga telah memberi kesempatan untuk ditempati Marsiya selama belasan tahun.
Dia ungkapkan pula, tahun 2017 juga mengajukan Sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo atas tanah seluas 192 meter persegi di pinggir jalan tersebut. (ans)







