Beranda Hukum & kriminal Bandar Sabu Dibekuk Satreskoba Polres Lumajang

Bandar Sabu Dibekuk Satreskoba Polres Lumajang

0
IMG-20250408-WA0090

Lumajang – Setelah berhasil menangkap 3 orang yang sedang pesta Sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penggrebekan ke rumah pengedar Sabu ,kerumah 3 pelaku pesta Narkoba sebelumnya.

Berawal dari pengedar sabu Moch. Saehuri (40) tertangkap dirumah di dusun Karang Sukup Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir Lumajang pada Tanggal 27 April 2019 sekitar Jam 01.00 Wib. Tersangka  ditangkap saat terjadi transaksi jual beli Shabu kepada Tersangka Nur Hasan (31) warga Kecamatan Kunir.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan tersangka Saehuri merupakan pengembangan dari pengungkapan 3 pelaku yang pesta shabu. “ Saya akan kejar pengedar diatasnya dan jaringannya. Saya tidak mau Lumajang menjadi basis penjualan Narkoba. Saya perintahkan kasat Narkoba untuk sikat habis narkoba di Lumajang ,” tegasnya, Minggu (28/4/2019).

Screenshot_20250408-225940

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi , apabila mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayahnya. “Jangan biarkan wilayah anda menjadi basis peredaran narkoba, karena cepat atau lambat pasti akan berdampak kepada kawan anda, atau saudara anda, atau mungkin anak atau cucu anda terdampak narkoba,” harapnya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menyampaikan rasa syukurnya karena berhasil menangkap pengedar Shabu tersebut berkat hasil pengembangan kasus sebelumnya.” Kami akan terus ungkap kasus-kasus narkoba lainnya untuk membuat Kabupaten Lumajang bebas dari peredaran Narkoba. Instruksi Kapolres untuk sikat habis narkoba akan saya tindaklanjuti,” pungkas Priyo.

Barang Bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut antara lain potongan plastik bening ukuran kecil, 2 buah plastik klip ukuran kecil yg berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat . 0,12 gram., aket warna hitam, HP merk Brandcode warna hitam kombinasi silver beserta Simcard dan Uang tunai sisa penjualan Shabu, sebesar Rp. 100.00.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun masa kurungan .

1744129950993
Hijau Organik Ilustratif Poster Promosi UMKM Toko Sayuran